Penulis : Midya Lesmana, ST, MT
Pada Tahun 2019, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Rakyat dan Lingkungan Hidup mendampingi Tim Adiwiyata Nasional melakukan Kegiatan Verifikasi di SMA ST. Petrus Kabupaten Ketapang. SMA Swasta yang terletak di Kecamatan Delta Pawan, SMA ini mengikuti sebagai Calon Sekolah Adwiyata Tingkat Nasional. Pada Tahun 2019 ini juga Provinsi Kalimantan Barat mengusulkan berdasarkan usulan dari Tim Adiwiyata Kabupaten Ketapang untuk mengikuti seleksi tingkat Nasional.
Berdasarkan agenda verifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Cq. Tim Adiwiyata Nasional, Kegiatan verifikasi terhadap calon sekolah Adiwiyata Nasional pada semua wilayah Provinsi se Indonesia, diselenggarakan pada minggu ke I sampai dengan minggu ke III bulan Oktober 2019.
Dengan menurunkan Tim Verifikasi Adiwiyata Nasional dibantu oleh pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang.
Ketentuan tentang Sekolah Adiwiyata tertera dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan Program Adiwiyata.
Gelar ‘Sekolah Adiwiyata’ diberikan pada sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan. Program Adiwiyata sendiri merupakan sebuah program dengan tujuan untuk mewujudkan sekolah yang demikian. Program ini dilaksanakan dengan berdasarkan pada tiga prinsip utama, yaitu edukatif, partisipatif, dan berkelanjutan.
Sekolah Adiwiyata juga merupakan gelar bagi sekolah yang dianggap sudah baik dan ideal sebagai tempat untuk mendapatkan ilmu pengetahuan serta norma dan etika bagi siswa-siswinya sehingga dapat menjadi dasar bagi terciptanya kesejahteraan.
Evaluasi dan Penilaian sekolah Usulan Calon Sekolah Adiwiyata Nasional di SMA ST. Petrus Kabupaten Ketapang Tahun 2019.
Berdasarkan Perintah Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang H. Dennery, ST, MT memerintahkan Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas dan Lingkungan Hidup, Midya Lesmana, ST, MT melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sauni, SH.
Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas dan Lingkungan Hidup, Midya Lesmana, ST, MT mengatakan dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Tim Adiwiyata Provinsi ke SMA Swasta usulan calon Adiwiyata Nasional, mereka cukup puas melihat kondisi sekolah yang sudah memenuhi standar sekolah adiwiyata. Karna secara garis besar sekolah telah memenuhi kriteria penilaian yang dilakukan, akan tetapi tentunya tetap ada pekerjaan rumah yang tidak sedikit bagi seluruh SMA tersebut untuk membenahi dan melengkapi kekurangan yang ada untuk masuk dalam daftar Sekolah Calon Penerima Adiwiyata Nasional 2019.
” Kita berharap yang terbaik saja semoga Sekolah Calon Adiwiyata Nasional yang diusulkan dari Kabupaten Ketapang dapat masuk dalam perlombaan Sekolah Adiwiyata Nasional Tahun 2019 tersebut, ujar Midya Lesmana, ST, MT.
Data yang Di Verifikasi oleh Tim Adiwiyata Nasional terhadap Calon Sekolah Adiwiyata Nasional (CSAN) adalah :
Surat usulan CSAN DLHK Provinsi
Salinan SK Gubernur atau pejabat yang ditunjuk tentang pembentukan Tim pembina dan penilai adiwiyata provinsi
Berita Acara penilaian kondisi terakhir CSAN (dilampiri Hardcopy hasil penilaian 33 capaian
Aplikasi Excel CSAN beserta dokumen pendukung (foto dan bukti lainnya, nilai antara berita acara kondisi terakhir dengan aplikasi excel harus sesuai
Salinan Keputusan Gubernur tentang penetapan sekolah adiwiyata provinsi (di legalisir)
Salinan piagam penghargaan sekolah adiwiyata provinsi
KTSP disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangan
RKAS ditandatangani dan distempel oleh kepala sekolah dan ketua komite sekolah
RPP ditandatangani dan distempel oleh kepala sekolah dan guru yang bersangkutan
Dokumen KTSP,RKAS,RPP (tahun anggaran 2018/2019 atau 2019/2020)
Bukti-bukti kegiatan dan sarana dan prasarana dikirimkan dalam bentuk foto dengan ukuran (maksimal 1 MB) perfoto
Softcopy aplikasi excel beserta bukti – bukti dimasukan kedalam flasdisk.
留言