top of page

Organisasi

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang merupakan SKPD yang baru dibentuk pada tahun 2017, dimana SKPD ini merupakan penggabungan dari beberapa SKPD yaitu : Kantor Lingkungan Hidup, Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta sebagian dari Dinas Pekerjaan Umum.

​

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

KANTOR LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KETAPANG

Sesuai Peraturan Bupati Ketapang Nomor 42 Tahun 2008

Tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja

Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang

 

Tugas Pokok

Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang lingkungan hidup berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta mempedomani urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Ketapang yang terbagi dan terinci secara sistematis kedalam tugas Sub Bagian Tata Usaha dan masing – masing seksi.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang fungsi:

  1. Penyusunan perencanaan di bidang lingkungan hidup;

  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup;

  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang lingkungan hidup;

  4. Melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengendalian, dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan di bidang lingkungan hidup; dan

  5. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.

    ​

Pencegahan dan Rehabilitasi
Laboratorium
Sub Bagian Tata Usaha
Dampak Lingkungan

Sub Bagian Tata Usaha

  • Sub Bagian Tata Usaha yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor.

  • Sub Bagian tata usaha mempunyai tugas menyelenggarakan urusan penyusunan, perencanaan program, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan urusan umum, perlengkapan, kepegawaian, dan pengelolaan keuangan.

  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :

  1. Penyelengaraan urusan umum dan perlengkapan kantor;

  2. Penyelenggaraan urusan kepegawaian kantor;

  3. Penyelenggaraan urusan keuangan kantor;

  4. Pengoordinasian penyusunan program, evaluasi dan pelaporan kantor; dan

  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan olek kepala kantor sesuai dengan tugas dan fungsi.

     

Seksi Dampak Lingkungan

Seksi Dampak Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dibidang penanganan dampak lingkungan.

Dalam melaksanakan tugas sebagai Seksi Dampak lingkungan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kerja Seksi Dampak Lingkungan;

  2. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang penanganan dampak lingkungan;

  3. Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan dibidang penanganan dampak lingkungan;

  4. Penyelenggaraan kegiatan dibidang penanganan dampak lingkungan ; dan

  5. Pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang penanganandampak lingkungan.

Seksi Pencegahan dan Rehabilitasi

Seksi Pencegahan dan Rehabilitasi dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berada dibawah dan dan bertanggung jawab kepada kepala kantor.

  • Seksi pencegahan dan rehabilitasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dibidang pencegahan dan rehabilitasi.

  • Dalam  melaksanakan  tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seksi pencegahan dan rehabilitasi menyelenggarakan fungsi :

    1. Penyusunan rencana kerja Seksi Pencegahan dan Rehabilitasi;

    2. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang pencegahan dan rehabilitasi;

    3. Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan dibidang pencegahan dan rehabilitasi;

    4. Penyelenggaraan kegiatan dibidang pencegahan dan rehabilitasi; dan

    5. Pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang pencegahan dan rehabilitasi.

       

       

       

       

       

       

       

       

       

Seksi Laboratorium

  • Seksi laboratorium dipimpin oleh kepala seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor.

  • Seksi laboratorium mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dibidang laboratorium.

  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seksi laboratorium menyelenggarakan fungsi    :

    1. Penyusunan program kerja seksi laboratorium;

    2. Menyusun pedoman dab petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan laboratorium;

    3. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang laboratorium;

    4. Melaksanakan pengelolaan laboratotium lingkungan skala daerah;

    5. Menyiapkan bahan penetapan kelas air pada sumber air skala kabupaten;

    6. Melaksanakan pengujian emisi gas buang dan kebisingan kendaraan bermotor lama secara berkala;

    7. Melaksanakan penyediaan laboratorium lingkungan sesuai dengan kebutuhan daerah;

    8. Melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi laboratorium; dan

    9. Melaksakanan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

       

bottom of page