Yayasan Earthqualizer menggelar Kegiatan Media Trip pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 ke Hutan Desa Belaban Rayak Kecamatan Sungai Melayu Rayak, dikuti oleh Para Peserta antara lain : Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang dan Para Jurnalis Media Lokal dan Humas Media Pemerintahan dan NGO.
Lanskap Belaban Tujuh merupakan Kawasan Hutan berstatus Hutan Lindung dengan Topografi Relatif Bergelombang. Pada Tahun 2018 Desa Sungai Melayu dengan dukungan Earthqualizer mengusulkan Akses Kelola Kawasan Hutan melalui legalisasi akses Kelola Perhutanan Sosial dengan Skema Hutan Desa kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan nama HPHD Bealaban Rayak No. SK. 4670/MENLHK_PSKL/PKPS/PSL.0/7/2018. Akses Kelola ini dimaksudkan agar masyarakat dapat mengelola dan memanfaatkan kawasan secara legal. Berbagai Isu dan Tantangan Strategis sering terjadi pada lanskap ini diantaranya Kebakaran Hutan, Lahan Kritis, Perburuan dan semakin minimnya akses kelola masyarakat terhadap lahan di luar Kawasan Hutan. Dengan adanya akses Kelola ini memberikan Harapan dan Peluang Jangka Panjang bagi masyarakat setempat untuk membangun kembali kawasan hutan dan memberikan kesempatan bagi generasi sekarang dan mendatang untuk mendapatkan Manfaat Ekonomi dari Pengelolaan Kawasan Hutan yang ada.
Earthqualizer bersama Team Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang melakukan Penanaman Tanaman Pohon Cempedak, Durian dan Jengkol. yang dibagikan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup kepada Earthqualizer.
Didalam Kegiatan ini juga Team Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang memunculkan Isu Pengelolaan Sumber Daya Alam yang dapat diangkat :
1. Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
2. Rehabilitasi
3. Keaneka Ragaman Hayati
Di Kawasan Hutan Belaban Rayak ini ditemui bebeberapa Potensi Sumber Daya Alam yaitu:
1. Adanya Mata Air dan Air Terjun 8 (delapan) Tingkat.
2. Adanya Kecepatan Angin yang sangat Tinggi pada daerah Tinggi (Perbukitan).
3. Pengelolaan dan Pemanfaatan Limbah Sampah.
Selain itu Rehabilitasi dapat dilakukan dalam Lahan Kritis seluas ± 1.400 Ha dengan morfologi pada daerah Perbukitan dan Pedataran, Metoda cara Penanaman atau Reboisasi yaitu : pada daerah Perbukitan dapat ditanam Trambesi, Mahoni yang bertujuan menghindari longsoran dan resapan air, dan pada daerah pedataran dapat ditanam Tanaman Buah-buahan seperti durian dll yang bertujuan peresapan air.
Perlu adanya Tong Sampah, karena Sampah masih berserakan dimana-mana. Hal ini dapat merusak pemandangan dan bernilai kumuh. Dalam hal ini Team Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang mempunyai Inovasi tentang Pemanfaatan Sampah baik Organik dan Anorganik.
Keaneka Ragaman Hayati karena keterbatas waktu dan kemampuan maka belum dapat di simpulkan atau ditemukan.
Berdasarkan Pendapat Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas dan Lingkungan Hidup yaitu Midya Lesmana, ST, MT perlu adanya Pemanfaatan dan Pengelolaan Secara Sederhana untuk pemenuhan kebutuhan di Kawasan Hutan Belaban Tujuh ini.
コメント