top of page
Search
PPLH

SOSIALISASI GERAKAN PEDULI LINGKUNGAN HIDUP DI SEKOLAH DI SDS DAN SMPS BUMITAMA METRO KENDAWANGAN


Adiwiyata mempunyai pengertian atau makna sebagai salah satu tempat yang baik dan ideal yang diperoleh segala ilmu pengetahuan dan juga berbagai norma dan etika yang menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup dalam menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 pada Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata menyatakan bahwa sekolah adiwiyata merupakan sekolah yang peduli serta berbudaya lingkungan dan juga program adiwiyata ialah suatu program untuk dapat mewujudkan sekolah yang peduli serta berbudaya lingkungan. Program Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (GPBLHS) menurut Permen LHK No. 52 tahun 2019 adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup.

Guna melaksanakan Permen tersebut, pada hari Selasa 11 Februari 2020 dan Kamis 13 Februari 2020, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang mengadakan pembinaan dan sosialisasi Calon Sekolah Adiwiyata maupun Gerakan PBLHS. Dalam Rangka Pelaksanaan adanya Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Tentang Kegiatan Adiwiyata Tahun 2020 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang melakukan Sosialisasi tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LKH) No. P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan hidup di sekolah dan Permen LHK Nomor : P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Penghargaan Adiwiyata. di SDS dan SMPS Bumitama Metro Kendawangan di Kendawangan.

Maksudnya adalah untuk Melakukan Kegiatan Sosialisasi Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.52/Menlhk/Setjen/Kum.1/9/2019 Tentang Gerakan Peduli Dan Berbudaya Lingkungan Hidup Di Sekolah Dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.53 /Menlhk/Setjen/Kum.1/9/2019 Tentang Penghargaan Adiwiyata terhadap Revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata. Di SDS Bumitama Metro Kendawangan Dan SMPS Bumitama Metro Kendawangan.

Tujuannya adalah untuk Menjelaskan, Mengarahkan tentang Kegiatan-kegiatan Adiwiyata berkenaan dengan Perubahan Kebijakan/Peraturan, antara lain :

  1. Sosialisasi dan Arahan Kebijakan Terkait Peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.52/Menlhk/Setjen/Kum.1/9/2019 Tentang Gerakan Peduli Dan Berbudaya Lingkungan Hidup Di Sekolah Dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.53 / Menlhk / Setjen/Kum.1/9/2019 Tentang Penghargaan Adiwiyata

  2. Diskusi (Tanya Jawab, Saran dan Solusi).

Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh Guru-guru dan Staf Pengajar di Di SDS Bumitama Metro Kendawangan Dan SMPS Bumitama Metro Kendawangan. Sebagai Narasumber adalah Midya Lesmana, ST, MT dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang Seksi Peningkatan Kapasitas dan Lingkungan Hidup.

Acara Sosialisasi di buka oleh Kepala Koordinator Sekolah, dilanjutkan dengan pemaparan / presentasi materi Sosialisasi. Kegiatan tersebut dibagi menjadi 4 sesion yaitu :

Sesion Pertama : Presentasi/Pembahasan/ Pemahaman terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.52 / MENLHK / SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah.

Sesion Kedua : Diskusi (Tanya Jawab) terhadap Pemahaman Perubahan Kebijakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.52 / MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah.

Sesion Ketiga : Presentasi/Pembahasan/ Pemahaman terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.53/MENLHK / SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang Penghargaan Adiwiyata.

Sesion Ke Empat : Diskusi (Tanya Jawab) terhadap Pemahaman Perubahan Kebijakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.P.53/MENLHK /SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang Penghargaan Adiwiyata.

Dilanjutkan dengan Study Kasus yang terjadi di lapangan/lokasi dan memberikan Solusi, Saran seperti :

· SDS Bumitama Metro Kendawangan telah berada di posisi Tingkat Adiwiyata Provinsi akan meningkat menuju ke Tingkat Nasional Dan SMPS Bumitama Metro Kendawangan menuju ke Tingkat Kabupaten.

· SDS berniat membuat Inovasi Pengolahan Serai menjadi Minyak Serai dan ingin Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang sebagai Narasumber baik Sosialisasi maupun Bimtek.

· SMPS berniat membuat Biopori (resapan air tanah ramah lingkungan).

Pembukaan sosialisasi pemaparan perubahan kebijakan/peraturan

Persentasi pemaparan sesion I sosialisasi perubahan kebijakan


Sesion 2 diskusi (tanya jawab) dari pemaparan persentasi 1

Persentasi pemaparan sesion 3 sosialisasi pencapaian/ penilaian kriteria sekolah Adiwiyata

Sesion 4 diskusi (tanya jawab) dari pemaparan persentasi 3










Penjelasan tentang study kasus










Penutup.

Berdasarkan hasil dari Pelaksanaan Sosialisasi tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia di SDS Bumitama Metro Kendawangan Dan SMPS Bumitama Metro Kendawangan, maka dapat disampaikan beberapa kesimpulan antara lain sebagai berikut :

1. Setelah Sosialisasi ini perlunya Diadakan Pembinaan, Sharing antara Sekolah dengan Instansi terkait yaitu Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup untuk menjembatani Kegiatan yang bersifat Inovasi dan Kreatifitas melalui Seksi Peningkatan Kapasitas dan Lingkungan Hidup.

2. SDS Bumitama Metro Kendawangan Dan SMPS Bumitama Metro Kendawangan di harapkan dapat melakukan Sharing / Konsultasi terhadap Kegiatan Adiwiyata ini dengan pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, dengan mengadakan Sosialisasi/Narasumber tentang Konservasi Air; Konservasi Energi; Inovasi terkait Penerapan PRLH lainnya berdasarkan hasil Identifikasi Potensi dan Masalah Lingkungan Hidup (IPMLH).

210 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page