Midya Lesmana, ST, MT
Sekolah merupakan gerbang awal ilmu pengetahuan dan tempat transfer informasi. Melalui sekolah, pembinaan, penanaman, pelibatan siswa secara aktif dalam menumbuhkan kepedulian lingkungan sangat potensial dan cocok disampaikan melalui jalur pendidikan sejak dini. Selain itu melalui sekolah akan mampu meningkatkan interaksi dan partisipasi seluruh stakeholder dan civitas akademika sekolah tersebut untuk lebih peduli terhadap lingkungan.
Pada Tanggal 21 Juli 2020 sampai dengan 23 Juli 2020 Seksi Peningkatan Kapasitas dan Lingkungan Hidup Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup melakukan Kegiatan Pendataan dan Pembinaan Calon Sekolah Adiwiyata di Kecamatan Sandai.
Kegiatan yang dilakukan di Kecamatan Sandai adalah sebagai berikut :
1. Pelaporan kepada Pihak Kecamatan untuk melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pendataan Sekolah di Kecamatan Sandai.
2. Melakukan Koordinasi/Konsultasi/Sharing kepada Pihak Kecamatan dan Sekolahan yang berkeinginan mengikuti Sekolah Adiwiyata.
3. Mendata nama-nama dan alamat sekolah yang terdapat di Kecamatan Sandai.
4. Mendatangi Sekolah yang yang mempunyai keiinginan menjadi Calon Sekolah Adiwiyata.
5. Memberi Penjelasan secara singkat tentang Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.52/MENHLK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang Gerakan Peduli dan Berbuda Lingkungan Hidup di sekolah serta Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.53 / MENHLK / SETJEN / KUM.1/9/2019 Tentang Penghargaan.
Dasar Pelaksanaan Sekolah Berbudaya Lingkungan antara lain :
1. Memorandum Bersama antara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 0142/U/1996 dan No Kep: 89/MENLH/5/1996 tentang Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup, tanggal 21 Mei 1996.
2. (19/2/2004) rapat koordinasi antara Kementerian Negara LH, Depdiknas, Depag, dan Depdagri menetapkan kebijakan PLH (diimplementasikan melalui pend. formal, informal dan non formal).
3. (3/6/2005) MoU antara MenegLH dan Mendiknas, No. KEP-07/MENLH/08/2005 dan No. 05/VI/KB/2005 Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup.
4. (1/2/2010) MoU antara MenegLH dan Mendiknas, No. 03 / MENLH / 02/2010 dan No. O1/II/KB/2010 Pendidikan Lingkungan Hidup (mencabut MoU tahun 2005).
5. (1/2/2010) Keputusan bersama antara Meneg LH dan Mendiknas No. 04/MENLH/02/2010 dan no. 01/II/SKB/2010 Kelompok Kerja PLH 6. (2013) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5/2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata.
Apa prinsip dan tujuan Sekolah Berbudaya Lingkungan ? Prinsip Sekolah Berbudaya Lingkungan :
1. Edukatif
2. Partisipatif
3. Kesetaraan
4. Berkelanjutan,Tujuan Sekolah Berbudaya Lingkungan: Mewujudkan warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui tata kelola yang baik, untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Apa keuntungan menjadi Sekolah Berbudaya Lingkungan ? Keuntungan yang diperoleh sekolah adalah :
1. Meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan operasional sekolah dan penggunaan berbagai sumberdaya.
2. Meningkatkan penghematan sumberdaya melalui pengurangan konsumsi berbagai sumberdaya dan energy.
3. Meningkatkan kondisi belajar mengajar yang lebih nyaman dan kondusif bagi semua warga sekolah.
4. Menciptakan kondisi kebersamaan bagi semua warga sekolah.
5. Meningkatkan upaya menghindari berbagai resiko dampak negative lingkungan dimasa yang akan datang.
6. Menjadi tempat pembelajaran bagi generasi muda tentang nilai-nilai memeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan benar.
Data yang didapat di lapangan nama-nama Sekolah dari Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama sampai ke Sekolah Menengah Umum atau Atas. Maka dapat di jelaskan sebagai berikut :
Diterima oleh Bapak Camat Sandai. Dan Mendapat Masukan dari Bapak Camat Bapak Supratman, S.Sos, M.Si. dan Staf Kecamatan.
SMP Negeri 3 Sandai diterima langsung oleh Kepala Sekolah Bpk.Ismayuda, S.Pd Sangat tertarik untuk Mengikuti Kegiatan/ Program Adiwiyata.
Comments