Pada tanggal 10 September – 12 September 2020 Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui Seksi Peningkatan Kapasitas dan Lingkungan Hidup Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang melakukan Koordinasi dan Konsultasi dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak tentang Pelaksanaan Kegiatan Adipura dan Kalpataru untuk Rencana Kegiatan di Tahun 2021.
Hasil yang didapat dari Koordinasi dan Konsultasi itu adalah :
A. Adipura.
Adipura, adalah sebuah penghargaan bagi kota di Indonesia yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan. Adipura merupakan sebuah penghargaan dari Pemerintah Indonesia (Kementerian Negara Lingkungan Hidup), yang diberikan kepada kabupaten atau kota yang dinilai berhasil dalam mengelola kebersihan dan lingkungan perkotaan secara berkelanjutan. Program Adipura dimulai sejak tahun 1986, sempat terhenti pada tahun 1998, dan dicanangkan kembali pada tahun 2002.
Misalkan muncul pertanyaan atau permasalahan seperti : Dapatkah data yang baru kegiatan Adipura dimasukkan ? Karena menurut saya data yang lama banyak tidak aktif lagi dan tidak termonitor.
Jawabannya : Dapat dilakukan atau boleh di lakukan, kalau bisa yang dapat diaktifkan dan dapat dibina, monitoring.
Program Adipura merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk mendorong penyelesaian berbagai isu lingkungan hidup, yaitu:
Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau
Pemanfaatan Ekonomi dari Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau
Pengendalian Pencemaran Air
Pengendalian Pencemaran Udara
Pengendalian Dampak Perubahan Iklim
Pengelolaan Kasus Pertambangan
Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Penerapan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Ada dua aspek utama yang menjadi dasar penilaian Adipura, meliputi:
Kondisi fisik, yaitu kebersihan dan keteduhan lingkungan perkotaan.
Kondisi non fisik, yaitu mengenai institusi, manajemen, dan daya tanggap dalam mengelola lingkungan perkotaan.
Penghargaan Adipura terbagi menjadi 4 kategori, yaitu:
Kota Metropolitan (jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa)
Kota Besar (jumlah penduduk antara 500.001 - 1.000.000 jiwa)
Kota Sedang (jumlah penduduk antara 100.001 - 500.000 jiwa)
Kota Kecil (jumlah penduduk sampai dengan 100.000 jiwa)
Selain penghargaan Adipura, terdapat pula penghargaan Adipura Kencana. Penghargaan Adipura Kencana merupakan penghargaan yang secara khusus diberikan kepada kabupaten atau kota yang dinilai telah memenuhi syarat dalam mengelola kebersihan dan lingkungan secara berkelanjutan serta sebelumnya telah menerima penghargaan Adipura minimal tiga kali secara berturut-turut.
B. Kalpataru.
Kalpataru adalah penghargaan yang diberikan kepada perorangan atau kelompok atas jasanya dalam melestarikan lingkungan hidup di Indonesia. Kalpataru sendiri adalah bahasa Sanskerta yang berarti pohon kehidupan (Kalpavriksha).
Dapatkah Kegiatan-kegiatan kelompok masyarakat seperti lahan kritis menjadi daerah wisata menjadi Calon Penerima Kalpataru. Seperti contohnya daerah Desa Belaban Tujuh Kecamatan Sungai Melayu dari daerah Kritis menjadi Daerah Wisata? Jawabannya Dapat, Kegiatan-kegiatan Kelompok Masyarakat dapat dilaksanakan. Dengan Konsep Penghargaan Kalpataru memiliki 4 kategori yakni : Kategori Perintis Lingkungan, Kategori Pengabdi Lingkungan, Kategori Penyelamat Lingkungan dan Kategori Pembina Lingkungan. Sama seperti penghargaan Adipura, penghargaan Kalpataru juga diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup
Kalpataru memiliki 4 kategori penghargaan, yaitu:
1. Perintis Lingkungan, diberikan kepada warga masyarakat, bukan pegawai negeri dan bukan pula tokoh dari organisasi formal, yang berhasil merintis pengembangan dan melestarikan fungsi lingkungan hidup secara menonjol luar biasa dan merupakan kegiatan baru sama sekali bagi daerah atau kawasan yang bersangkutan.
2. Pengabdi Lingkungan, diberikan kepada petugas lapangan (Penyuluh Lapangan Penghijauan, Petugas Penyuluh Lapangan, Petugas Lapangan Kesehatan, Jagawana, Penjaga Pintu Air, dll) dan atau pegawai negeri (termasuk PNS, TNI, Polri, PPLH, PPNS, guru) yang mengabdikan diri dalam usaha pelestarian fungsi lingkungan hidup yang jauh melampaui kewajiban dan tugas pokoknya serta berlangsung cukup lama.
3. Penyelamat Lingkungan, diberikan kepada kelompok masyarakat, baik informal (kelompok masyarakat adat, kelompok tani, kelompok masyarakat desa, komunitas adat, rukun warga, paguyuban, karangtaruna, dll) maupun formal (lembaga swadaya masyarakat, badan usaha, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, koperasi, asosiasi profesi, organisasi kepemudaan, dan lain-lain) yang berhasil melakukan upaya-upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup atau pencegahan kerusakan dan pencemaran (penyelamatan) lingkungan hidup.
4. Pembina Lingkungan, diberikan kepada pejabat, pengusaha, peneliti, atau tokoh masyarakat yang berhasil dan punya prakarsa untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan memberi pengaruh untuk membangkitkan kesadaran lingkungan serta peran masyarakat guna melestarikan fungsi lingkungan hidup, dan atau berhasil menemukan teknologi baru yang ramah lingkungan, seperti pejabat, pendidik, budayawan, seniman, wartawan, peneliti, pengusaha, manager, tokoh lembaga swadaya masyakat, tokoh agama, dan lain-lain.
Comments