Menindaklanjuti usulan dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang tentang penetapan Dusun Manjau sebagai Kampung Iklim, maka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 27 Juli 2018 telah melaksanakan verifikasi lapangan.
Verifikasi lapangan ini dilaksanakan berdasarkan surat Kemenlhk nomor : S.125/ API/ AEB/ KUM.1/ 7/ 2018, tanggal 6 Juli 2018, perihal Tindak Lanjut Pengusulan Proklim Tahun 2018.
Tim Verifikator, yang diketuai Bapak Komarwan, S.Hut. dari Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kemenlhk didampingi ibu Dwi Wahyuasti, S.P., M.Si dari Dinas Perkimlh Provinsi Kalimantan Barat serta Sdr. Irwan Dwi Yulianto dari Kabupaten Ketapang.
Pelaksanaan verifikasi lapangan ini dilakukan antara lain dengan mengadakan pertemuan di Kantor Desa Laman Satong yang letaknya berada di Dusun Manjau, yang dihadiri oleh kepala Desa, Anggota Posyandu, Ketua Kelompok, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat, dan Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kab. Ketapang. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lapangan serta wawancara dengan masyarakat setempat.
Hasil verifikasi ini selanjutnya akan menjadi dasar bagi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menentukan apakah Dusun Manjau layak ditetapkan sebagai Kampung Iklim atau tidak.