top of page
Search
  • IDY

SOSIALISASI PENGELOLAAN LIMBAH B3


Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PERKIMLH) Kab. Ketapang melalui Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada tanggal 18 Desember 2018 telah melaksanakan Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 yang dilaksanakan di ruang rapat utama Kantor Bupati Ketapang. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan mengenai pengelolaan Limbah B3 bagi usaha/kegiatan yang berada di Kabupaten Ketapang.

Kegiatan ini diikuti oleh berbagai kalangan usaha di kabupaten Ketapang antara lain dari sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, perminyakan, perhotelan, dan kesehatan.

Acara dibuka oleh Bupati Ketapang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kab. Ketapang, Bapak H. Farhan, S.E, M.Si yang didalam sambutannya menyatakan pentingnya pengelolaan limbah B3 untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.

Adapun materi yang disampaikan dalam sosialisasi antara lain :

- Kebijakan Pengelolaan LB3, oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, Bapak Ir. H. Sukirno

- Peraturan Pengelolaan LB3 dan Mekanisme Izin Penyimpanan LB3, yang disampaikan oleh ibu Sri Windaryati, S. Si.,M.Si (Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3)

Proses Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 (OSS) oleh Bapak Rio Marisa, STP dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

- Penyimpanan Limbah B3, Pelaporan Limbah B3 oleh Bapak Abdul Rahim, S.K.M (Staf Teknis Dinas Perkim LH)

- Pengelolan Limbah B3 bagi Fasilitas Pelayan Kesehatan , yang juga disampaikan oleh Bapak Abdul Rahim, S.K.M


184 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page