Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui DInas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup pada tahun 2018 ini telah melaksanakan pemantauan air limbah domestik khususnya bagi rumah makan yang berada di wilayah Kecamatan Delta Pawan.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi kualitas air limbah domestik dari rumah makan, dan diharapkan kegiatan ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah Kabupaten Ketapang menyusun kebijakan dalam upaya pengendalian pencemaran air limbah domestik khususnya dari usaha rumah makan.
Pelaksanaan pengambilan sampel air limbah dilakukan pada 17 rumah makan yang tersebar di Kecamatan Delta Pawan. Pengujian kualitas air limbah menggunakan metode langsung dengan menghaislkan data primer dengan cara observasi/pengamatan langsung. kemudian sampel air tersebut dibawa ke laboratorium untuk dilakukan pengujian lanjutan.
Dari hasil pengujian kualitas air limbah ditemukan bahwa di seluruh Rumah Makan yang dilakukan pemantauan parameter TSS, BOD dan COD telah melampaui ambang batas yang diperbolehkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/Menlhk/Setjen/Kum/1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.