Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dan seluruh pihak dalam melaksanakan aksi lokal untuk meningkatkan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim dan pengurangan emisi GRK. Melalui pelaksanaan ProKlim, Pemerintah memberikan penghargaan terhadap masyarakat di lokasi tertentu yang telah melaksanakan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim secara berkelanjutan. Pelaksanaan Proklim mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19/2012 tentang Program Kampung Iklim.Pada Tahun 2018 ini Kabupaten Ketapang mengusulkan Dusun Manjau yang terletak di Desa Laman Satong Kecamatan Matan Hilir Utara untuk mengikuti Program Kampung Iklim mewakili Kabupaten Ketapang.Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang telah melakukan pendataan serta mendaftarkan Dusun Manjau untuk mengikuti Program Kampung Iklim (Proklim) yang dilakukan melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) untuk selanjutnya akan ditindak lanjuti dengan kegiatan verifikasi lapangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.