top of page
Search
IDY

PEMBERIAN IZIN PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3 PT. ANDES SAWIT MAS


Pemerintah Kabupaten Ketapang telah mengeluarkan izin Penyimpanan LB3 kepada PT. Andes Sawit Mas dengan Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 1423/DPMPTSP.B/2017 tanggal 12 Oktober 2017 tentang Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun kepada PT. Andes Sawit Mas di Kecamatan Jelai Hulu .

Adapun bangunan TPS LB3 PT. ASM berukuran 32 m² ( 8 m x 4 m) yang terletak di Desa Teluk Runjai Kecamatan Jelai Hulu dengan titik Koordinat S: 2° 2’18,9” dan E : 110°45’69,9”. Izin tersebut diberikan untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun, dengan jangka waktu masa penyimpanan sementara sebagai berikut :

  1. 90 (sembilan puluh) hari sejak limbah B3 dihasilkan, untuk limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg (lima puluh kilogram) per hari atau lebih;

  2. 180 (seratus delapan puluh) hari sejak limbah B3 dihasilkan, untuk limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) perhari untuk limbah B3 kategori 1;

  3. 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak limbah B3 dihasilkan, untuk limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari, untuk limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum; atau

  4. 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak limbah B3 dihasilkan, untuk limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.

Dalam melaksanakan kegiatan penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun, PT. Andes Sawit Mas berkewajiban :

  1. mematuhi ketentuan tentang jenis limbah B3 yang diizinkan untuk disimpan, yaitu berupa limbah B3 dari hasil kegiatan sendiri;

  2. memenuhi persyaratan penyimpanan limbah B3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  3. mengikuti persyaratan penyimpanan sesuai dengan jenis dan karakteristik limbah B3;

  4. mencegah terjadinya tumpahan/ceceran limbah B3;

  5. mencatat keluar masuknya limbah B3 (neraca limbah B3 dan log book);

  6. menanggulangi kecelakaan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan ini;

  7. mematuhi jangka waktu penyimpanan limbah B3

  8. pengelolaan lebih lanjut dari kegiatan penyimpanan sementara limbah B3, diserahkan kepada pengumpul/pengolah limbah B3 yang telah mempunyai izin dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

Izin Penyimpanan LB3 yang diberikan untuk jenis limbah sebagai berikut :

  1. Aki/Baterai Bekas (A102d)

  2. Residu Dasar Tanki (A307-2)

  3. Limbah Medis/Klinik (A337-1)

  4. Produk Farmasi Kadaluarsa (A337-2)

  5. Bahan Kimia Kadaluarsa (A338-1)

  6. Peralatan Laboratorium Terkontaminasi B3 (A338-2)

  7. Sludge IPAL Laboratorium (A338-4)

  8. Limbah Terkontaminasi B3 (A108d)

  9. Kemasan Bekas B3 (B104d)

  10. Minyak Pelumas Bekas (B105d)

  11. Limbah Elektronik (B107d)

  12. Kain Majun Bekas (B110d)

  13. Filter Oli Bekas (B307-3)

  14. Toner Bekas (B353-1)

Spesifik Umum


651 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page