top of page
Search

PEMBERIAN IZIN PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3 PT. ANDES SAWIT MAS

  • IDY
  • Oct 13, 2017
  • 2 min read

Pemerintah Kabupaten Ketapang telah mengeluarkan izin Penyimpanan LB3 kepada PT. Andes Sawit Mas dengan Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 1423/DPMPTSP.B/2017 tanggal 12 Oktober 2017 tentang Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun kepada PT. Andes Sawit Mas di Kecamatan Jelai Hulu .

Adapun bangunan TPS LB3 PT. ASM berukuran 32 m² ( 8 m x 4 m) yang terletak di Desa Teluk Runjai Kecamatan Jelai Hulu dengan titik Koordinat S: 2° 2’18,9” dan E : 110°45’69,9”. Izin tersebut diberikan untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun, dengan jangka waktu masa penyimpanan sementara sebagai berikut :

  1. 90 (sembilan puluh) hari sejak limbah B3 dihasilkan, untuk limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg (lima puluh kilogram) per hari atau lebih;

  2. 180 (seratus delapan puluh) hari sejak limbah B3 dihasilkan, untuk limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) perhari untuk limbah B3 kategori 1;

  3. 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak limbah B3 dihasilkan, untuk limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari, untuk limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum; atau

  4. 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak limbah B3 dihasilkan, untuk limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.

Dalam melaksanakan kegiatan penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun, PT. Andes Sawit Mas berkewajiban :

  1. mematuhi ketentuan tentang jenis limbah B3 yang diizinkan untuk disimpan, yaitu berupa limbah B3 dari hasil kegiatan sendiri;

  2. memenuhi persyaratan penyimpanan limbah B3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  3. mengikuti persyaratan penyimpanan sesuai dengan jenis dan karakteristik limbah B3;

  4. mencegah terjadinya tumpahan/ceceran limbah B3;

  5. mencatat keluar masuknya limbah B3 (neraca limbah B3 dan log book);

  6. menanggulangi kecelakaan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan ini;

  7. mematuhi jangka waktu penyimpanan limbah B3

  8. pengelolaan lebih lanjut dari kegiatan penyimpanan sementara limbah B3, diserahkan kepada pengumpul/pengolah limbah B3 yang telah mempunyai izin dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

Izin Penyimpanan LB3 yang diberikan untuk jenis limbah sebagai berikut :

  1. Aki/Baterai Bekas (A102d)

  2. Residu Dasar Tanki (A307-2)

  3. Limbah Medis/Klinik (A337-1)

  4. Produk Farmasi Kadaluarsa (A337-2)

  5. Bahan Kimia Kadaluarsa (A338-1)

  6. Peralatan Laboratorium Terkontaminasi B3 (A338-2)

  7. Sludge IPAL Laboratorium (A338-4)

  8. Limbah Terkontaminasi B3 (A108d)

  9. Kemasan Bekas B3 (B104d)

  10. Minyak Pelumas Bekas (B105d)

  11. Limbah Elektronik (B107d)

  12. Kain Majun Bekas (B110d)

  13. Filter Oli Bekas (B307-3)

  14. Toner Bekas (B353-1)

Spesifik Umum


 
 
 

Recent Posts

See All
bottom of page