Pemerintah Kabupaten Ketapang telah mengeluarkan izin Penyimpanan LB3 kepada PT. Andes Sawit Mas dengan Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 1423/DPMPTSP.B/2017 tanggal 12 Oktober 2017 tentang Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun kepada PT. Andes Sawit Mas di Kecamatan Jelai Hulu .
Adapun bangunan TPS LB3 PT. ASM berukuran 32 m² ( 8 m x 4 m) yang terletak di Desa Teluk Runjai Kecamatan Jelai Hulu dengan titik Koordinat S: 2° 2’18,9” dan E : 110°45’69,9”. Izin tersebut diberikan untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun, dengan jangka waktu masa penyimpanan sementara sebagai berikut :
90 (sembilan puluh) hari sejak limbah B3 dihasilkan, untuk limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg (lima puluh kilogram) per hari atau lebih;
180 (seratus delapan puluh) hari sejak limbah B3 dihasilkan, untuk limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) perhari untuk limbah B3 kategori 1;
365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak limbah B3 dihasilkan, untuk limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari, untuk limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum; atau
365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak limbah B3 dihasilkan, untuk limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.
Dalam melaksanakan kegiatan penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun, PT. Andes Sawit Mas berkewajiban :
mematuhi ketentuan tentang jenis limbah B3 yang diizinkan untuk disimpan, yaitu berupa limbah B3 dari hasil kegiatan sendiri;
memenuhi persyaratan penyimpanan limbah B3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
mengikuti persyaratan penyimpanan sesuai dengan jenis dan karakteristik limbah B3;
mencegah terjadinya tumpahan/ceceran limbah B3;
mencatat keluar masuknya limbah B3 (neraca limbah B3 dan log book);
menanggulangi kecelakaan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan ini;
mematuhi jangka waktu penyimpanan limbah B3
pengelolaan lebih lanjut dari kegiatan penyimpanan sementara limbah B3, diserahkan kepada pengumpul/pengolah limbah B3 yang telah mempunyai izin dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Izin Penyimpanan LB3 yang diberikan untuk jenis limbah sebagai berikut :
Aki/Baterai Bekas (A102d)
Residu Dasar Tanki (A307-2)
Limbah Medis/Klinik (A337-1)
Produk Farmasi Kadaluarsa (A337-2)
Bahan Kimia Kadaluarsa (A338-1)
Peralatan Laboratorium Terkontaminasi B3 (A338-2)
Sludge IPAL Laboratorium (A338-4)
Limbah Terkontaminasi B3 (A108d)
Kemasan Bekas B3 (B104d)
Minyak Pelumas Bekas (B105d)
Limbah Elektronik (B107d)
Kain Majun Bekas (B110d)
Filter Oli Bekas (B307-3)
Toner Bekas (B353-1)
Spesifik Umum