Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ketapang Tahun 2015 – 2035. Kawasan sempadan sungai (Perda 3 tahun 2015 Pasal 29 ayat 3), terdiri dari :
Sempadan Sungai Besar yang terdapat :
Wilayah Sungai (WS) Kapuas : Sungai Mendawak, Labai, Lida dan Kualan.
WS Pawan : Sungai Semandang, Matan Tolak, Pawan, Kayung, Tayap, Laur Jekah, Keriyau, Kerabai, Biya dan Sungai Pesaguan,
WS Kendawangan-Jelai, yaitu Sungai Kendawangan, Membuluh, Air Hitam Besar, Berais, Jelai, dan Sungai Kawah.
untuk Sempadan Sungai Kecil yang terdapat di seluruh Kecamatan