Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ketapang Tahun 2015 – 2035, Kawasan perlindungan setempat (Perda 3 tahun 2015 Pasal 29) terdiri dari :
Kawasan sempadan pantai
Kawasan sempadan sungai
Kawasan sekitar danau/waduk
Kawasan kearifan lokal
Kawasan dengan nilai konservasi tinggi
Ruang terbuka hijau kota.