Menindaklanjuti Surat Bupati Ketapang Nomor : 660.1/1866/ PERKIMLH.D/2017 Tanggal 05 September 2017 tentang Peringatan I atas Kewajiban memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Izin TPS Limbah B3) bagi perusahaan yang telah memiliki Kelayakan/Izin Lingkungan, berkenaan dengan hal tersebut Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang telah mengadakan pertemuan dengan beberapa pihak perusahaan pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2017 bertempat kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kab. Ketapang
Adapun perusahan yang diundang dari berbagai sektor, antara lain : sektor perkebunan, sektor pelayanan kesehatan, sektor pariwisata, kehutanan dll. Pertemuan tersebut membahas Tindak lanjut perizinan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) yaitu Izin TPS LB3 bagi perusahaan-perusahaan yang belum memilikinya.
Acara dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perkim LH Bapak Ir. H. Sukirno, yang memaparkan tentang kewajiban setiap bidang usaha untuk memiliki Izin Penyimpanan Limbah B3. Selanjutnya masing-masing perwakilan perusahaan diminta keterangan sampai sejauhmana progress pengelolaan Limbah B3 mereka dan masalah/kendala yang mereka alami dalam pengelolaan limbah B3.
Dari pertemuan tersebut beberapa kendala yang dihadapi oleh pihak perusahaan dalam pengurusan Izin TPS LB3 antara lain :
Keterbatasan lokasi terutama bagi bidang usaha yang berada di daerah perkotaan
Pengajuan anggaran pembuatan TPS LB3 baru disetujui untuk tahun depan
Belum mendapatkan kerjasama dengan pihak pengangkut/pengumpul LB3 yang telah berizin
Bangunan TPS LB3 yang dibangun belum sesuai dengan standar, sehingga perlu adanya perbaikan