Pemerintah Kabupaten Ketapang telah mengeluarkan Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 untuk PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat unit kerja PTLU Ketapang yang berlokasi di Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan melalui Keputusan Bupati Ketapang nomor 1458/DPMPTSP-D.b/2017 tanggal 16 November 2016.
Lokasi bangunan TPS LB3 tersebut terletak di dalam lokasi kegiatan PLTU Ketapang pada koordinat S = 01° 46’ 50.06’’ dan E = 119°56’31,46” dengan ukuran bangunan 4,16 m x 13,98 m (58,16 m²), adapun jenis Limbah B3 yang diperboleh disimpan pada bangunan tersebut adalah :
Aki/Baterai Bekas (A102d)
Limbah terkontaminasi B3 (A108d)
Kemasan Bekas B3 (B104d)
Minyak Pelumas Bekas (B105d)
Limbah Elektronik (B107d)
Kain Majun Bekas (B110d)
Filter Oli Bekas (B307-3)
Slugde IPAL (B333-3)
Toner Bekas (B353-1)
Izin tersebut diberikan untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun, dengan jangka waktu masa penyimpanan sementara limbah B3 :
90 (sembilan puluh) hari sejak limbah B3 dihasilkan, untuk limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg (lima puluh kilogram) per hari atau lebih;
180 (seratus delapan puluh) hari sejak limbah B3 dihasilkan, untuk limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) perhari untuk limbah B3 kategori 1;
365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak limbah B3 dihasilkan, untuk limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari, untuk limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum; atau
365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak limbah B3 dihasilkan, untuk limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.
Dalam melaksanakan kegiatan penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun, PT. PLN (Persero) berkewajiban :
mematuhi ketentuan tentang jenis limbah B3 yang diizinkan untuk disimpan, yaitu berupa limbah B3 dari hasil kegiatan sendiri;
memenuhi persyaratan penyimpanan limbah B3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
mengikuti persyaratan penyimpanan sesuai dengan jenis dan karakteristik limbah B3;
mencegah terjadinya tumpahan/ceceran limbah B3;
mencatat keluar masuknya limbah B3 (neraca limbah B3 dan log book);
menanggulangi kecelakaan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan ini;
mematuhi jangka waktu penyimpanan limbah B3
pengelolaan lebih lanjut dari kegiatan penyimpanan sementara limbah B3, diserahkan kepada pengumpul/pengolah limbah B3 yang telah mempunyai izin dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan;