LOKAKARYA EKONOMI PEMBANGUNAN & SUMBER DAYA ALAM
SKPD : Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
Bidang : Pengendalian Pencemaran dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup
Tahun : 2017
Beberapa permasalahan di Bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
PERMASALAHAN : Pencemaran air limbah yang berada di areal pemukiman masyarakat yang bersumber dari air limbah dari rumah makan, industri kecil-menengah (industri tahu & tempe); SOLUSI : Melakukan sosialisasi terhadap sumber limbah, Inventarisir limbah & pembuatan standar dan desain IPAL untuk Industri UKM yang berada di pemukiman.
PERMASALAHAN : Perlu penambahan ruang lingkup parameter anilsa uji kualitas air untuk peningkatan PAD.; SOLUSI : Tersedianya dana, Penambahan peralatan laboratorium untuk penambahan parameter analisa air.
PERMASALAHAN : Untuk tenaga analis laboratorium LH masih tenaga non PNS / Honorer; SOLUSI : Pengangkatan pegawai non PNS, karena sebagian besar tenaga lab yang sekarang sudah mengikuti pelatihan.
PERMASALAHAN : Belum ada spesifikasi teknis dalam pembuatan sekat kanal. Pengelolaan lahan gambut yang telah terbuka oleh saluran kanal, perlu dilakukan pembuatan sekat kanal yang berfungsi untuk mengontrol air dari kekeringan yang dapat menyebabkan kebakaran, sehingga mencemari lingkungan SOLUSI : Perlu pembuatan Perbup berkenaan dengan pengelolaan (inventarisir, perencanaan, teksis, pelaksanaan, pemantauan) areal gambut.
PERMASALAHAN : Keterbatasan dana yang belum terakomodir di setiap seksi tetapi menjadi TUPOKSI untuk melaksanakan program dan kegiatan Mitigasi dan adaptasi Perubahan iklim, emisi gas rumah; SOLUSI : Penambahan anggaran untuk program kegiatan Mitigasi dan adaptasi Perubahan iklim, emisi gas rumah. Yang outletnya penambahan tutupan vegetasi dengan jenis tanaman produktif.
PERMASALAHAN : Tidak terdapat legalitas penetapan konservasi yang berada di Areal Penggunaan Lain (APL) pada kegiatan perkebunan, kehutanan, pertambangan. Perlu payung hukum di tingkat Kabupaten berupa Perda/Perbup. (sumber mata air, sempadan sungai, gambut, sempadan pantai, dll); SOLUSI : Perlu dibuatkan legalitas pengelolaan konservasi (perkebunan, kehutanan, pertambangan) yang berbentuk dengan Perda / Perbup
PERMASALAHAN : Konflik pemanfaatan lahan berkenaan dengan status pengelolaan & kepemilikan areal konservasi yang berada di dalam izin operasional perusahaan dan milik masyarakat dan. Perlu dilakukan pendataan / inventarisir di seluruh Kabupaten Ketapang berkenaan dengan status kepemilikan lahan yang dikatagorikan masuk areal konservasi.SOLUSI : Inventarisir status kepemilikan lahan dan penguatan status kepemilikan yang berada di areal konservasi yang masuk dalam izin operasional perusahaan.
PERMASALAHAN : Masih banyak terdapat lahan (yang berdekatan dengan permukiman) belum dikelola secara maksimal dan memberi manfaat ekonomis untuk masyarakat sekitar; SOLUSI : Pemanfaatan lahan tidur dengan tanaman produktif untuk peningkatan perekonomian masyarakat.
PERMASALAHAN : Keterbatasan pelatihan untuk peningkatan SDM; SOLUSI : Mengikuti pelitahan / diklat teknis untuk peningkatan SDM
PERMASALAHAN : Tidak ada Pengelola dan personil (SKPD Pengelola) untuk pada 3 lokasi Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KNKT) yang sudah ditetapkan dengan SK Bupati Ketapang, yaitu : a) Hutan Kota (seluas 106 Ha): Keputusan Bupati Ketapang Nomor 150 tahun 2004 tanggal 27 Mei 2004 Tentang Penunjukan Hutan Kota di Desa Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, b) KNKT Sungai Tengar-Danau Buaya (seluas 1.000 Ha) ; Keputusan Bupati Ketapang Nomor 139/IPW-DKH/tahun 2012 tenggal 6 Juli 2012 Tentang Penunjukan Kawasan bernilai konservasi tinggi sebagai habitat orangutan, jenis-jenis primata dan satwa liar lainnya di Desa Pagar Mentimun Kecamatan Matan Hilir Selatan. c) KNKT Sungai Tembiluk – Sungai Air Mata (seluas 504,40 Ha): Keputusan Bupati Ketapang Nomor 29 tahun 2011 tanggal 4 Pebruari 2011 Tentang Penetapan kelompok hutan bakau sungai Tembilokan – Sungai Air Mata yang terletak di Desa Sungai Awan Kanan Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang seluas Lima Ratus Empat koma Empat Puluh (504,40) hektar sebagai Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi; SOLUSI : Pembentukan unit kerja dan SKPD yang mengelolaan KNKT yang berada di APL.
PERMASALAHAN : Keterbatasan pengelolaan potensi Sumber Daya Alam (SDA), baik itu data inventarisir, perencanaan, pemanfaatan, perlindungan, pengawetan dan pencadangan SDA; SOLUSI : Perlu dilakukan pendataan melalui inventarisir, perencanaan, pemanfaatan, perlindungan, pengawetan dan pencadangan SDA.