top of page
Search
IDY

PEMKAB KETAPANG BERIKAN IZIN PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3 PT. ANDES AGRO INVESTAMA


PT. Andes Agro Investama (PT.AAI) merupakan perusahaan yang bergerak dibidang Perkebunan dan Pengolahan Minyak Kelapa Sawit telah diberikan Izin Penyimpanan Sementara LB3 sesuai dengan Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 1424/DPMPTSP.B/2017 tanggal 12 Oktober 2017 tentang Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun kepada PT. Andes Agro Investama di Kecamatan Kendawangan.

Adapun Izin TPS diberikan di 4 lokasi yaitu :

  1. TPS LB3 Lokasi 1

Lokasi : Air Merah Estate/AMHE Bengkel / Blok L.69

Dusun Air Merah Desa Bangkal Serai Kecamatan Kendawangan

Koordinat : S = 02° 20’ 47.2’’

E = 110° 31’ 47.7”

Ukuran / Luas : 4 m X 8 m (32 m²)

  1. TPS LB3 Lokasi 2

Lokasi : Sungai Resak Estate/SRKE

Bengkel/Blok H.37 Dusun Kelampai

Desa Kedondong Kecamatan Kendawangan

Koordinat : S = 02° 19’ 57.4’’

E = 110° 26’ 41.5”

Ukuran/Luas : 4 m X 8 m (32 m²)

  1. TPS LB3 Lokasi 3

Lokasi : Sungai Kerandi Estate/SKIE

Bengkel / Blok C. 35 Dusun Kelampai

Desa Kedondong Kecamatan Kendawangan

Koordinat : S = 02° 17’ 02.0’’

E = 110° 26’ 35.5”

Ukuran/Luas : 4 m X 8 m (32 m²)

  1. TPS LB3 Lokasi 4

Lokasi : Sungai Kerandi Mill

Aktifitas pabrik Dusun Kelampai

Desa Kedondong Kecamatan Kendawangan

Koordinat : S = 02° 18’ 53.3’’

E = 110° 25’ 40.9”

Ukuran / Luas : 4 m X 10 m (40 m²)

Izin tersebut diberikan untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun, dengan jangka waktu masa penyimpanan sementara limbah B3 :

  1. 90 (sembilan puluh) hari sejak limbah B3 dihasilkan, untuk limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg (lima puluh kilogram) per hari atau lebih;

  2. 180 (seratus delapan puluh) hari sejak limbah B3 dihasilkan, untuk limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) perhari untuk limbah B3 kategori 1;

  3. 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak limbah B3 dihasilkan, untuk limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari, untuk limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum; atau

  4. 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak limbah B3 dihasilkan, untuk limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.

Dalam melaksanakan kegiatan penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun, PT. AAI berkewajiban :

  1. mematuhi ketentuan tentang jenis limbah B3 yang diizinkan untuk disimpan, yaitu berupa limbah B3 dari hasil kegiatan sendiri;

  2. memenuhi persyaratan penyimpanan limbah B3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  3. mengikuti persyaratan penyimpanan sesuai dengan jenis dan karakteristik limbah B3;

  4. mencegah terjadinya tumpahan/ceceran limbah B3;

  5. mencatat keluar masuknya limbah B3 (neraca limbah B3 dan log book);

  6. menanggulangi kecelakaan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan ini;

  7. mematuhi jangka waktu penyimpanan limbah B3

  8. pengelolaan lebih lanjut dari kegiatan penyimpanan sementara limbah B3, diserahkan kepada pengumpul/pengolah limbah B3 yang telah mempunyai izin dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

Izin Penyimpanan LB3 yang diberikan untuk jenis limbah sebagai berikut :

  1. Aki/Baterai Bekas (A102d)

  2. Residu Dasar Tanki (A307-2)

  3. Limbah Medis/Klinik (A337-1)

  4. Produk Farmasi Kadaluarsa (A337-2)

  5. Bahan Kimia Kadaluarsa (A338-1)

  6. Peralatan Laboratorium Terkontaminasi B3 (A338-2)

  7. Sludge IPAL Laboratorium (A338-4)

  8. Limbah Terkontaminasi B3 (A108d)

  9. Kemasan Bekas B3 (B104d)

  10. Minyak Pelumas Bekas (B105d)

  11. Limbah Elektronik (B107d)

  12. Kain Majun Bekas (B110d)

  13. Filter Oli Bekas (B307-3)

  14. Toner Bekas (B353-1)


218 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page