Bupati Ketapang secara tegas menegur para pelaku usaha di Kabupaten Ketapang yang belum memiliki Izin TPS LB3 melalui Surat Nomor : 660/1866/PERKIMLH.D/2017 tanggal 05 September 2017 Peringatan I atas Kewajiban Memiliki Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Izin TPS Limbah B3).
Surat Peringatan ini diberikan kepada perusahan-perusahaan yang tidak mengindahkan himbauan Bupati Ketapang melalui Surat Nomor : 660/119/PERKIMLH.D/2017 tanggal 16 Februari 2017, perihal Kewajiban Memiliki Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Izin TPS Limbah B3).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3” selanjutnya pada ayat (3) disebutkan “Untuk dapat melakukan Penyimpanan Limbah B3, Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3.” Dan apabila tidak memiliki TPS LB3 yang berizin maka berdasarkan PP 101 Pasal 243 ayat (2) dan ayat (3) yaitu
teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah, berupa
penghentian sementara kegiatan; dan/atau
tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
pembekuan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3.