top of page
Search
uone

KEWAJIBAN PELAKSANAAN KONSERVASI TANAH & AIR (Kegiatan Pertambangan, Perkebunan & Kehutanan)


Surat Bupati Ketapang Nomor 660/ 0411 / PERKIMLH-E/2017 tanggal 27 Pebruari 2017 Perihal Kewajiban pelaksanaan konservasi tanah dan air.

Sehubungan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ketapang Tahun 2015-2023 pasal 24 ayat (6), bahwa semua kegiatan di bidang pertambangan, perkebunan, dan kehutanan berkewajiban melaksanakan konservasi tanah dan air.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang mengambil langkah-langkah kegiatan konservasi tanah dan air utuk pencegahan dan meminimalisir pencemaran yang terjadi, yaitu :

  1. Pihak perusahaan berkewajiban melakukan konservasi tanah dan air tanah pada areal yang dikelola sesuai dengan izin operasional.

  2. Pelaksanaan kegiatan konservasi tanah dan air tanah, dapat dilakukan dengan metode

  3. Vegetatif (berupa : kayu-kayuan, perdu, rumput-rumputan, tanaman penutup tanah lain)

  4. Agronomi (berupa : pemberian mulsa, pengeturan pola tanam, pemberian amelioran, pengayaan tanaman, pengolahan tanah konservasi, penanaman mengikuti kontur, pemupukan);

  5. Sipil Teknis (berupa : sengkedan, teras guludan, teras bangku, pengendali jurang, sumur resapan, kolam retensi, dam pengendali, dam penahan, saluran buntu/rorak, saluran pembuangan air, terjunan air, beronjong).

  6. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan konservasi tanah & air, pihak perusahaan diprioritaskan secara bertahap dengan menggunkan metode sipil teknis, yaitu :

  7. Pihak perusahaan (kegiatan di bidang perkebunan & kehutanan) berkewajiban membuat saluran buntu/rorak didalam areal pengelolaan lahan. (yang berfungsi sebagai prasarana pengendali banjir dan infiltrasi air tanah);

  8. Dalam pembuatan saluran drainase (kegiatan di bidang pertambanga, perkebunan & kehutanan), wajib dilengkapi dengan kolam pengendap/kolam retensi sebelum masuk ke Sungai dan secara berkala dilakukan perawatan dan penguras. (fungsi kolam pengendap yaitu mengendalikan/mengendap untuk mencegah sisa pupuk dan bahan kimia terbawa oleh air hujan ke sungai).

  9. Pengawasan dan pendataan pelaksanaan kegiatan konservasi tanah & air akan dilakukan instansi teknis.

  10. Untuk informasi lebih lengkap dapat menghubungi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang Bidang Pengendalian Pencemaran & Pemeliharaan Lingkungan Hidup Jl. Letjen S. Parman Nomor 61 Keluran Sukaharja Kecamatan Delta Pawan, 78813 Telp/Fax: +62534 32604 / 33136, Email : bidang p3lh.ketapang@gmail.com


107 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page