PENGERTIAN
Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya.
DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh Pemerintah Daerah;
Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 1 Tahun 1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
PERSYARATAN
Persyaratan yang harus dipenuhi:
Surat Permohonan
Keterangan Calon Lokasi TPS
Spesifikasi tempat penyimpanan
Data Jumlah, Jenis dan Karakteristik Limbah yang akan disimpan
Uraian Proses Produksi Limbah
Ketersdiaan Alat Pencegahan Pencemaran Limbah Cair dan Emisi
Perlengkapan Sistem Tanggap Darurat
Peta Lokasi Tempat Kegiatan
Layout Kegiatan
Desain Konstruksi TPS LB3
Uraian Cara Penanganan Limbah
Uraian Tindak Lanjut Penanganan Limbah
Lingkup Area Kegiatan Pengumpulan LB3
Fotocopy dokumen kerjasama dengan Pihak Ketiga yang telah memiliki izin pengangkutan dan pengumpulan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup;
Tata Letak Saluran Drainase
Kelengkapan Dokumen Perizinan :
Dokumen AMDAL atau dokumen UPL-UKL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau dokumen lingkungan hidup lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Akta Pendirian Perusahaan
Izin Lokasi
Izin Mendirikan Bangunan
PROSEDUR
Pemohon mengajukan permohonan izin tempat penyimpanan sementara limbah B3 secara tertulis dengan dilengkapi persyaratannya, ditujukan kepada Bupati Ketapang cq Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang;
Setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan pemohon diberikan tanda terima kelengkapan administrasi;
Apabila berkas permohonan dinyatakan tidak lengkap, maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya;
Berkas permohonan diverifikasi melalui Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup;
Selanjutnya dilakukan verifikasi lapangan oleh Tim Teknis untuk mengetahui kondisi fisik bangunan tempat penyimpanan sementara limbah B3;
Apabila fisik bangunan tempat penyimpanan sementara limbah B3 tidak memenuhi syarat, maka pemohon diwajibkan memperbaikinya dan setelah perbaikan selesai maka akan dilakukan verifikasi kembali oleh Tim Teknis.
Apabila fisik bangunan tempat penyimpanan sementara limbah B3 memenuhi persyaratannya, berkas permohonan akan diproses untuk memperoleh Izin Tempat Penyimpanan Sementara LB3 melalui Keputusan Bupati Ketapang;