top of page
Search
uone

Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery


Berdasarkan Keputusan Bupati Ketapang 208/PerkimLH-C/2017 tanggal 5 April 2017 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair Ke Air Atau Sumber Air Kepada PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery yang berlokasi di Kecamatan Kendawangan, maka sampaikan sebagai berikut :

Nama Perusahaan : PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery

Nama Penanggung Jawab : Liu Gang (Presiden Direktur)

Alamat Kantor : Gedung Bank Panin Senayan Lantai 2

Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Kel. Gelora Kec. Tanah Abang

Jakarta Pusat, 10270 Telp/Fax : +62 21 7251344/72801978

Lokasi Kegiatan : Dusun Sungai Tengar Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan

TELAH MENDAPATKAN

IZIN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR KE AIR ATAU SUMBER AIR

Ketentuan yang harus dipenuhi adalah :

  • Masa belaku izin selama 5 tahun terhitung sejak penetapan izin.

  • Pada lokasi :

  1. IPLC PT. WHW Outlet 1 (S : 2o 21' 06,76" E : 110o 9' 09,91") ke Sungai Nipah & Tengar

  2. IPLC PT. WHW Outlet 2 (S : 2o 21' 29,28" E : 110o 9' 18,69") ke Sungai Nipah & Tengar

  3. IPLC PT. WHW Outlet 3 (S : 2o 21' 32,32" E : 110o 9' 17,28") ke Sungai Nipah & Tengar

  • Ruang lingkup pengelolaan limbah cair

  1. Sumber air limbah : Outlet 1 : sumber air limbah dari limpasan air hujan dari areal pabrik alumina dan areal PLTU; Outlet 2 : sumber air limbah dari limbah domestik karyawan pabrik alumina & PLTU; Outlet 3 : bak pengumpul – screen – biotank – kolam indikator - flow meter – saluran drainase – Sungai Nipah

  2. Limbah cair pada outlet 1, outlet 2 dan outlet 3 digunakan juga untuk penyiraman jalan dan taman. Apabila berlebih akan dibuang ke sungai

  3. Filter press : sludge/lumpur (yang bersumber dari outlet 1, 2 & 3) – mesin press – dimanfaatkan untuk pupuk (outlet 2 dan 3) & ditimbum (outlet 1), air limbah digunakan kembali ke proses pabrik alumina).

  • Kewajiban pemegang izin :

  1. Menyampaikan laporan kepada Bupati Ketapang cq Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, yaitu hasil pemantauan air limbah sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dan dilaporkan setiap 3 (tiga) bulan sekali

  2. Melakukan pemasangan alat penghitung debit / flow meter air limbah dan mencatat debit harian air limbah pada titik penaatan IPLC PT. WHW Outlet 2 dan IPLC PT. WHW Outlet 3

  3. Membuat kolam indikator sebelum limbah cair dibuang ke sumber air pada pada titik penaatan IPLC PT. WHW Outlet 2 dan IPLC PT. WHW Outlet 3;

  4. Melakukan perawatan dan pemeliharaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan fasilitas pendukung lainnya.


531 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page