melalui Surat Nomor : 660/120/PERKIMLH.D/2017 tanggal 16 Februari 2017 tentang Kewajiban menyampaikan laporan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Bupati Ketapang menghimbau kepada seluruh pelaku usaha yang telah memiliki Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (Izin TPS LB3) untuk secara rutin dan tepat waktu menyampaikan laporan Pengelolaan Limbah B3.
Kewajiban menyampaikan laporan ini didasarkan kepada :
Peraturan Pemerintah Nomor 101 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah;
Dimana di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 28 diamanatkan bahwa pemegang izin TPS LB3 diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan laporan Penyimpanan Limbah B3. Dimana Laporan Penyimpanan Limbah B3 paling sedikit memuat:
sumber, nama, jumlah, dan karakteristik Limbah B3;
pelaksanaan Penyimpanan Limbah B3; dan
Pemanfaatan Limbah B3, Pengolahan Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3 yang dilakukan sendiri oleh pemegang izin dan/atau penyerahan Limbah B3 kepada Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3.
Laporan Penyimpanan Limbah B3 tersebut disampaikan kepada bupati/walikota dan ditembuskan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan sejak izin diterbitkan.