top of page
Search
IDY

BUPATI KETAPANG HIMBAU PERUSAHAAN MEMILIKI IZIN TPS LB3


Bupati Ketapang melalui Surat Nomor : 660/119/PERKIMLH.D/2017 tanggal 16 Februari 2017 menghimbau kepada seluruh perusahaan yang telah melakukan kegiatan (tahap operasional) dan telah memiliki persetujuan kelayakan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) untuk memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Izin TPS Limbah B3).

Kewajiban memiliki Izin TPS Limbah B3 mengacu pada :

  1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 101 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;

  3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah;

Untuk Bupati mewajibkan kepada seluruh perusahaan yang menghasilkan limbah B3 untuk melakukan pengelolan LImbah B3 dengan cara :

  1. Memiliki Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3;

  2. Membuat bangunan / tempat penyimpanan sementara Limbah B3;

  3. Menginventarisir sumber limbah yang dihasilkan (baik dari perusahaan sendiri maupun pihak ketiga yang membantu perusahaan)

  4. Menginventarisasi jumkah, jenis dan karakteristik Limbah B3.


158 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page