Ketapang, 2 Desember 2016 - Menindaklanjuti surat dari pelaksana kegiatan (dalam hal ini selaku PEMRAKARSA) PT. Indotani Mitra Sejati, Nomor: 001/IMS/XI/2016, Tanggal 24 Nopember 2016, Perihal: Permohonan Rekomendasi UKL-UPL Kegiatan Penambangan Zirkon PT. Indotani Mitra Sejati. Dikarena kegiatan tersebut menimbulkan dampak lingkungan dan perlu ada pemantauan/pengawasan lingkungan hidup maka dari itu, perlu diadakannya rapat pembahasan dokumen UKL-UPL bersama Dinas dan Instansi terkait atas kegiatan tersebut.
Rekomendasi UKL-UPL dan Izin Lingkungan merupakan salah satu persayaratan untuk mendapatkan Izin Operasi / Kegiatan (menimbulkan dampak lingkungan) dalam melaksanakan pembangunan usaha/kegiatan di segala bidang. Dokumen Lingkungan merupakan acuan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut, apakah akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup maupun pada lingkungan masyarakat sekitar. Untuk itu perlu diadakannya rapat pembahasan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Rapat pembahasan dokumen UKL-UPL merupakan kegiatan rutin Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, apabila ada usaha/kegiatan baru oleh pihak pemrakarsa yang bertujuan untuk membahas dan mengoreksi secara keseluruhan isi dokumen lingkungan yang dilakukan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang bersama Instansi dan Dinas yang terkait, dalam hal ini rapat dihadiri oleh:
Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang selaku coordinator,
Bappeda Kabupaten Ketapang terkait perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Ketapang,
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Ketapang terkait kegiatan penambangan Zirkon.
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang, Kabid Tata Ruang terkait tata ruang letak dan peta,
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang terkait peraturan dan perundang-undang yang belaku.
Pihak Pemrakarsa PT. Indotani Mitra Sejati kegiatan penambangan Zirkon seluas 186,9 Ha yang berlokasi di Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang.
Rapat pembahasan dokumen UKL-UPL dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 30 Nopember 2016, pada pukul 13.30 wib s/d Selesai yang bertempat di ruang rapat Hotel Onyx Jl. Moh. Tohir no. 29 Ketapang.
PIHAK PERTAMA (dalam hal ini selaku Koordinator)
Instansi : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang
Alamat Instansi : Jl. HOS Cokroaminoto NO. 1A Ketapang
Telp/Fax : (0534) 3037605
PIHAK KEDUA (dalam hal ini selaku PEMRAKARSA)
Nama Perusahaan: PT. Indotani Mitra Sejati
Nama Penanggung Jawab: Adi Jamhari, SH
Alamat Kantor: Jl. RM. Sudiono No. 31 Kabupaten Ketapang
Bidang: Energi dan Sumber Daya Mineral
Kegiatan: Penambangan Zirkon
Besaran: 186,9 Hektar
Lokasi kegiatan: Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat
PIHAK PERTAMA beserta instansi terkait, telah melakukan pembahasan Dokumen Lingkungan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), maka hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku, diantaranya:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata laksana penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup serta penerbitan izin lingkungan.
Setelah Rapat Pembahasan Dokumen UKL-UPL, PIHAK PERTAMA (Koordinator) berserta Instansi dan Dinas terkait membuat Berita Acara Pembahasan Dokumen UKL-UPL dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta ditandatangani oleh peserta rapat sebagai lampiran Berita Acara untuk pertanggungjawaban yang berisikan hasil masukan dan saran untuk perbaikan seluruh isi dokumen UKL-UPL, selanjutnya PIHAK KEDUA (dalam hal ini selaku PEMRAKARSA) akan memperbaiki dan menyampaikan kembali Dokumen UKL-UPL sesuai dengan saran dan masukan dari Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang berserta Instansi dan Dinas terkait.
Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang berserta Instansi dan Dinas terkait untuk dapat menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL kepada pemrakarsa yang bersangkutan, apabila masukan dan saran telah diperbaiki oleh Pihak Pemrakarsa.