top of page
Search
ryan

Rapat Pembahasan Dokumen Lingkungan UKL-UPL PT. Astra Internasional Tbk


Ketapang, 1 Desember 2016 - Menindaklanjuti surat dari pelaksana kegiatan (dalam hal ini selaku PEMRAKARSA) PT. Astra Internasional Tbk, Nomor: LMC.MARK/KTP/1721/XI/2016, Tanggal 21 Nopember 2016, Perihal: Permohonan Pembahasan Dokumen UKL-UPL Kegiatan Showroom, Bengkel dan Gudang Sepeda Motor PT. Astra Internasional Tbk Cabang Ketapang. Dikarena kegiatan tersebut menimbulkan dampak lingkungan dan perlu ada pemantauan/pengawasan lingkungan hidup maka dari itu, perlu diadakannya rapat pembahasan dokumen UKL-UPL bersama Dinas dan Instansi terkait atas kegiatan tersebut.

Rekomendasi UKL-UPL dan Izin Lingkungan merupakan salah satu persayaratan untuk mendapatkan Izin Operasi / Kegiatan (menimbulkan dampak lingkungan) dalam melaksanakan pembangunan usaha/kegiatan di segala bidang. Dokumen Lingkungan merupakan acuan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut, apakah akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup maupun pada lingkungan masyarakat sekitar. Untuk itu perlu diadakannya rapat pembahasan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

Rapat pembahasan dokumen UKL-UPL merupakan kegiatan rutin Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, apabila ada usaha/kegiatan baru oleh pihak pemrakarsa yang bertujuan untuk membahas dan mengoreksi secara keseluruhan isi dokumen lingkungan yang dilakukan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang bersama Instansi dan Dinas yang terkait, dalam hal ini rapat dihadiri oleh:

  1. Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang selaku coordinator,

  2. Bappeda Kabupaten Ketapang terkait Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ketapang,

  3. Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, terkait Perdagangan Sepeda Motor.

  4. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang, Kabid Tata Ruang terkait tata ruang letak dan peta,

  5. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang terkait peraturan dan perundang-undang yang belaku.

  6. Pihak Pemrakarsa PT. Astra Internasional Tbk kegiatan Showroom, Bengkel dan Gudang Sepeda Motor Honda yang berlokasi di Jl. Letjend. R. Suprapto, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Rapat pembahasan dokumen UKL-UPL dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 30 Nopember 2016, pada pukul 10.00 wib s/d Selesai yang bertempat di ruang rapat Hotel Onyx Jl. Moh. Tohir no. 29 Ketapang.

PIHAK PERTAMA (dalam hal ini selaku Koordinator)

Instansi : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang

Alamat Instansi : Jl. HOS Cokroaminoto NO. 1A Ketapang

Telp/Fax : (0534) 3037605

PIHAK KEDUA (dalam hal ini selaku PEMRAKARSA)

Nama Perusahaan: PT. Astra Internasional Tbk

Nama Penanggung Jawab: Uti Muhammad Luki (Kepala Cabang Ketapang)

Alamat Kantor: Jl. Letjend. R. Suprapto Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang

Telpon: 0534-34235

Bidang: Perdagangan

Kegiatan: Showroom, Bengkel dan Gudang Sepeda Motor Honda

Besaran: 1.460 m3

Lokasi kegiatan: Jl. Letjend. R. Suprapto, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

PIHAK PERTAMA beserta instansi terkait, telah melakukan pembahasan Dokumen Lingkungan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), maka hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku, diantaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,

  3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.

  4. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata laksana penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup serta penerbitan izin lingkungan.

Setelah Rapat Pembahasan Dokumen UKL-UPL, PIHAK PERTAMA (Koordinator) berserta Instansi dan Dinas terkait membuat Berita Acara Pembahasan Dokumen UKL-UPL dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta ditandatangani oleh peserta rapat sebagai lampiran Berita Acara untuk pertanggungjawaban yang berisikan hasil masukan dan saran untuk perbaikan seluruh isi dokumen UKL-UPL, selanjutnya PIHAK KEDUA (dalam hal ini selaku PEMRAKARSA) akan memperbaiki dan menyampaikan kembali Dokumen UKL-UPL sesuai dengan saran dan masukan dari Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang berserta Instansi dan Dinas terkait.

Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang berserta Instansi dan Dinas terkait untuk dapat menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL kepada pemrakarsa yang bersangkutan, apabila masukan dan saran telah diperbaiki oleh Pihak Pemrakarsa.


428 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page