Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 akan berjalan efektif dan efisien jika didukung oleh data yang
dihasilkan oleh laboratorium lingkungan yang kompeten. Untuk mengetahui kompetensi suatu laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan diperlukan program uji profisiensi.
Uji Profisiensi adalah salah satu program jaminan mutu sebuah laboratorium sesuai dengan persyaratan sistem manajemen laboratorium berdasarkan persyaratan akreditasi SNI ISO/IEC 17025:2008, program ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan akreditasi baik bagi laboratorium yang akan melakukan akreditasi ataupun yang sudah terakreditasi ISO/IEC 17025. Dimana kegiatan Akreditasi ini, KAN-Komite Akreditasi Nasional sebagai lembaga independent yang mempunyai hak wewenang mengakreditasi sebuah laboratorium uji/kalibrasi mewajibkan bagi semua laboratorium yang telah terakreditasi untuk melakukan Uji Profisiensi minimal 1 tahun sekali. Dalam klausul 5.9.1 Point standar SNI ISO/IEC 17025:2008 disebutkan terkait dengan Jaminan Mutu Hasil Pengujian dan Kalibrasi, berbunyi:
“ Laboratorium harus mempunyai prosedur pengendalian mutu untuk memantau keabsahan pengujian dan kalibrasi yang dilakukan. Data yang dihasilkan harus direkam sedimikian rupa sehingga kecenderungan dapat dideteksi, dan bila dimungkinkan, teknik statistik harus diterapkan pada pengkajian hasil. Pemantauan tersebut harus direncanakan dan dikaji serta mencakup, tapi tidak terbatas pada , hal-hal berikut:
Keteraturan penggunaan bahan acuan bersertifikat dan/atau pengendalian mutu internal menggunakan bahan acuan sekunder
Partisipasi dalam uji banding antar laboratorium atau program uji profisiensi
Replika pengujian atau kalibrasi menggunakan metode yang sama atau berbeda
Pengujian ulang kalibrasi atas barang yang sama atau berbeda
Pengujian ulang atau kalibrasi ulang atas barang yang masih ada
Korelasi hasil untuk karakteristik yang berbeda dari suatu barang “
Acuan dan persyaratan dalam program Uji Profisiensi secara detail baik dari sisi tekni dan manajemen telah di atur dalam standar lain yaitu SNI ISO/IEC 17043:2010.
Tujuan program uji profisiensi adalah pengecekan unjuk kerja teknis secara menyeluruh pada suatu laboratorium. Hasil evaluasi yang diperoleh dapat digunakan untuk mengidentifikasi kompetensi laboratorium dalam melakukan pengujian parameter tertentu.
Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (PUSARPEDAL) Deputi VIIKementerian Lingkungan Hidup menerapkan kebijakan program uji profisiensi sebagai bahan evaluasi untuk pembinaan laboratorium lingkungan di seluruh Indonesia. Penyelenggaraan program uji profisiensi dilaksanakan setiap tahun dengan ruang lingkup pengujian parameter kualitas lingkungan berdasarkan baku mutu sesuai peraturan perundangundangan lingkungan hidup. Untuk kegiatan uji profisiensi tahun 2016,
parameter yang menjadi ruang lingkup kegiatan adalah pH, DHL, COD, Zn, Fe, Mn dan Cd. Adapun contoh uji disiapkan dan didistribusikan serta dievaluasi oleh Pusarpedal.
Uji profisiensi laboratorium lingkungan yang dilaksanakan mengacu pada SNI ISO/IEC 17043:2010 tentang Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Uji Profisiensi. Metoda evaluasi yang digunakan dalam pengolahan data mengacu pada ISO 13528:2005 tentang Statistical methods for use in proficiency testing by interlaboratory comparisons. Evaluasi data dilakukan untuk mengetahui kinerja setiap laboratorium peserta.
Uji Profisiensi ini bertujuan untuk untuk mengetahui kompetensi laboratorium peserta dalam menganalisis parameter kualitas lingkungan. Setiap laboratorium peserta diberikan nomor kode laboratorium. Pemberian kode ini bertujuan untuk menjaga kerahasiaan hasil uji yang dilaporkan ke
penyelenggara dan hasil evaluasi yang dilaporkan ke peserta.
Kegiatan sebelum uji profisiensi dilaksanakan adalah tahapan persiapan meliputi:
Pengiriman formulir tentang kesediaan mengikuti program uji profisiensi kepada laboratorium peserta.
Penetapan contoh uji yang akan diujikan yang meliputi:
Jenis contoh uji
Jenis analit/parameter uji
Konsentrasi masing-masing analit dalam contoh uji (pH, DHL, COD, Zn, Fe, Mn dan Cd). Penentuannya disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.