Ketapang, 28 Oktober 2016 - Berdasar Surat Tugas Kepala Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat No. 122/ST/XIX.PNK/08/2016 tanggal 05 Agustus 2016 Untuk Melakukan Pemeriksaan Pendahuluan atas Kinerja Kantor Pelayanan Terpadu Tahun Anggaran 2015 dan 2016 Semester I) pada Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Instansi terkait lainnya di Ketapang. Salah satu yang diminta adalah Hinder Ordonantie (HO) atau disebut juga Izin Gangguan atau disebut juga Izin Tempat Usaha yang dikelola Oleh Kantor Lingkungan Hidup dan Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Ketapang. HO atau disebut juga SITU Gangguan ialah Izin Tempat Usaha yang menimbulkan Gangguan seperti: Gangguan Kebisingan, Gangguan Keramaian, Gangguan Lalu-lintas, Gangguan usaha yang menimbulkan limbah dan bau serta Mengganggu Lingkungan Sekitar Tempat Usaha.
Tim Audit dari BPK Provinsi bersama Staf Administrasi Izin Gangguan (Kantor Lingkungan Hidup) turun lansung ke lapangan untuk mengecek HO yang telah dipilih oleh tim audit BPK Provinsi tujuan dari kegiatan ini yaitu ingin melihat kebenaran atas Izin Gangguan (HO) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Terpadu, diantaranya: Nama Pemilik Usaha, Nama Perusahaan, Nama/Merk Usaha, Bentuk Usaha, Bidang Usaha, Jenis Usaha, Alamat Tempat Usaha, Luasan Tempat Usaha, Jangka Waktu HO, serta Pembayaran Retribusi Izin Gangguan yang berupa SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) dan SPP (Surat Pemberitahuan Pembayaran).
Lembar 1
Isi Blanko Izin Gangguan:
Kesatu:
Nama Lengkap Pemilik Izin Gangguan,
Kewarganegaraan Pemilik Izin Gangguan,
Alamat Tempat Tinggal Pemilik Izin Gangguan,
Nomor Tanda Pengenal: KTP (Kartu Tanda Penduduk) / Tanggal Penetapan KTP Pemilik Izin Gangguan,
Nama Perusahaan,
Nama / Merk Tempat Usaha,
Bentuk Usaha,
Bidang Usaha
Jenis Usaha,
Letak / Alamat Tempat Usaha,
Luasan Tempat Usaha,
Kepemilikan Tanah / Banguan,
Waktu Usaha Jam (Buka dan Tutup)
Batasan Tempat Usaha: Utara, Selatan, Barat, Timur
Keterangan Lain-Lain: Pada tanggal, bulan diterbitkannya izin setiap tahunnya harus didaftar ulang kembali.
Kedua:
Pemberian Izin Gangguan Termasuk Izin Tempat Usaha
Ketiga:
Pemegang Izin dan atau yang mendapatkan hak dari padanya harus mentaati ketentuan-ketentuan seperti yang tercantum dalam lampiran keputusah ini.
Keempat:
Keputusan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ketentuan-Ketentuan Yang Harus Ditaati Oleh Pemegang Izin Gangguan (Izin Tempat Usaha)
1. Izin ini hanya berlaku sebagai Izin Persetujuan Tempat Usaha berdasarkan Hinder Ordonantie Stbl.
1926 No. 226 yang telah dirubah dan ditambah terakhir dengan Stbl. 1640 No. 450 dan Peraturan
Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin
Gangguan.
2. Pemegang Izin harus membayar Retribusi yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Ketapang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan.
3. Pemegang Izin harus mengupayakan semaksimal mungkin agar usaha / kegiatan yang dijalankan tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitarnya dan atau menjaga kelestarian lingkungan.
4. Apabila usaha / kegiatan menimbulkan gangguan / dampak negatif terhadap lingkungan sekitarnya,
pemegang izin atau pemilik usaha harus menetralisir gangguan atau dampak tersebut dalam jangka
waktu maksimal 3 ( tiga ) bulan, dan atau dikenakan denda ganti rugi kerugian sesuai yang tercantum
dalam UU RI Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5. Yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 ( tiga ) bulan setelah tanggal surat izin ini harus sudah
memiliki izin-izin dari Instansi lain yang berhubungan dengan usahanya.
6. Pemegang izin ini jika tidak menjalankan usahanya selama 6 ( enam ) bulan berturut-turut sejak
dikeluarkannya, maka izin ini dapat dicabut oleh Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Ketapang An.
Bupati Ketapang.
7. Pemegang izin harus menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan didalam maupun di luar tempat
usaha dengan alat-alat kebersihan, alat pemadam kebakaran dan lain-lain.
8. Pemegang Izin Gangguan ini dilarang mengadakan Perubahan / Penambahan Jenis Usaha Baru yang
tidak sesuai dengan tempat Usaha yang dikeluarkan.
9. Surat Izin Gangguan ini dinyatakan gugur ( tidak berlaku lagi ) jika tanah tempat usaha tersebut akan
dipergunakan sesuai dengan Tata Guna Tanah dan Tata Ruang Kota / Kabupaten Ketapang atau
bangunan tempat usaha tersebut dinyatakan Bauwvalling.
10. Surat Izin Gangguan ini dinyatakan gugur ( tidak berlaku lagi ) jika pemilik izin tidak memperbaharui
Surat Izin Gangguan yang telah habis masa berlakunya.
11. Pemeriksaan Surat Fiskal / Retribusi Izin Gangguan akan dilakukan setiap tahun sekali oleh karenanya
Pemegang Surat Izin harus membawa kembali Surat Izinnya ke Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten
Ketapang.
12. Izin ini harus digantungkan ditempat-tempat diruang dimana Izin Gangguan berlaku dan mudah dilihat
oleh Petugas yang mengadakan Pemeriksaan.
13. Bilamana ketentuan-ketentuan tersebut diatas tidak diindahkan maka izin ini dapat dicabut dan
usahanya ditutup.
Lembar 2
Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
Lembar 3
Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP)
Kegiatan ini dilaksanakan untuk melihat kinerja Kantor Pelayanan Terpadu (Selaku Perizinan Satu Atap) dan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang (Selaku Pengurus Izin Gangguan) agar maksimal dalam melaksanakan Pelayanan Perizinan terutama Pengurusan Semua Perizinan untuk Kantor Pelayanan Terpadu pada umumnya serta Izin Lingkungan dan Izin Gangguan (HO) Kantor Lingkungan Hidup pada khususnya.