top of page
Search
ryan

Tahapan Penilaian Program Adiwiyata


LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 05 TAHUN 2013

TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN

PROGRAM ADIWIYATA

TAHAPAN PENILAIAN PROGRAM ADIWIYATA

Penilaian Program Adiwiyata dilakukan dengan tahapan:

A. Sekolah Adiwiyata kabupaten/Kota

  1. Sekolah menyampaikan permohonan penilaian sebagai sekolah adiwiyata kepada tim penilai kabupaten/kota.

  2. Calon sekolah adiwiyata menyampaikan dokumen berdasarkan lembar evaluasi sekolah adiwiyata dengan melampirkan bukti fisik berupa kebijakan sekolah yang berwawasan lingkungan, yang terdiri dari dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Rencana Kegiatan dan Aksi Sekolah/Madrasah (RKAS/M).

  3. Bagi sekolah yang memenuhi standar administrasi dilakukan verifikasi dengan menggunakan lembar evaluasi sekolah adiwiyata.

  4. Tim penilai adiwiyata kabupaten/kota melakukan verifikasi terkait pencapaian dari 4 (empat) komponen adiwiyata, yaitu:

  5. kebijakan berwawasan lingkungan;

  6. pelaksanaan kurikulum berbasis lingkungan;

  7. kegiatan lingkungan berbasis partisipatif; dan

  8. pengelolaan sarana pendukung ramah lingkungan.

  9. Berdasarkan hasil verifikasi, tim penilai adiwiyata kabupaten/kota menetapkan nilai pencapaian sekolah.

  10. Penetapan sekolah sebagai penerima penghargaan sekolah adiwiyata tingkat kabupaten/kota apabila mencapai nilai paling rendah 56 (lima puluh enam), yaitu 70% (tujuh puluh perseratus) dari total nilai paling tinggi 80 (delapan puluh).

  11. Sekolah Adiwiyata tingkat kabupaten/kota dapat diusulkan untuk ikut dalam seleksi penerimaan penghargaan sekolah adiwiyata tingkat provinsi, apabila sudah mencapai nilai paling rendah 64 (enam puluh empat) yaitu 80% (delapan puluh perseratus) dari total nilai paling tinggi 80 (delapan puluh).

B. Sekolah Adiwiyata Provinsi

  1. Tim penilai adiwiyata provinsi melakukan evaluasi terhadap dokumen hasil penilaian yang diusulkan oleh kabupaten/kota, dan laporan kegiatan pembinaan.

  2. Calon sekolah adiwiyata tingkat provinsi yang terpilih, dilakukan verifikasi.

  3. Berdasarkan hasil verifikasi, Tim penilai adiwiyata provinsi menetapkan nilai pencapaian sekolah.

  4. Penetapan sekolah sebagai penerima penghargaan sekolah adiwiyata tingkat provinsi apabila mencapai nilai paling rendah 64 (enam puluh empat), yaitu 80% (delapan puluh perseratus) dari total nilai paling tinggi 80 (delapan puluh).


1,342 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page