top of page
Search
ryan

Pengolongan Perusahaan Yang Menimbulkan Gangguan (Izin Gangguan)


Ketapang, 3 Oktober2016 - HINDER ORDONANTIE (H.O) atau disebut juga IZIN GANGGUAN adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Izin Gangguan (HO) ialah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi/badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang dilokasinya telah ditunjuk oleh Pemeritah Pusat atau Daerah.

Di Kabupaten Ketapang Izin Gangguan merupakan Retribusi Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Ketapang yang di kelola oleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang yang pengurusannya di tempatkan dalam satu atap yaitu di Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Ketapang.

Untuk pengurusan izin tidak diperkenankan menggunakan jasa Pihak Ketiga, khusus untuk wilayah (Kecamatan Delta Pawan, Muara Pawan, Benua Kayong) kecuali diluar wilayah tersebut diatas disyaratkan membuat Surat Kuasa dari bersangkuatan bermaterai 6000 (Blanko Persyaratan Izin Gangguan dapat di minta di Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Ketapang).

PENGGOLONGAN PERUSAHAAN YANG MENIMBULKAN GANGGUAN berdasarkan pada Keputusan Bupati Ketapang No. 258 Tahun 2001

A. GANGGUAN BESAR / UTAMA

  1. Tempat Penimbunan BBM

  2. Industri CPO

  3. Industri Kayu Lapis

  4. Sawmill

  5. Hotel Berbintang 4 dan 5

  6. Rumah Sakit

  7. Pertambangan Galian Gol. A, B, dan C

  8. Pemecah Batu

  9. Vulkanisiri

B. GANGGUAN MENENGAH

  1. Perumahan / Industri

  2. Penggilingan Padi / Huller Gabah

  3. Pengetaman Kayu / Meubel

  4. Bengkel Las

  5. Bengkel Motor / Mobil

  6. Pandai Besi

  7. Penimbunan Material Bangunan

  8. Penyewaan Alat-Alat Berat

  9. Toko Bahan Bangunan

  10. Toko Elektronik

  11. Toko Obat-Obatan / Apotek / Perstisida / Pupuk

  12. Penjualan Gas

  13. Swalayan / Grosir

  14. Pedagang Eceran

  15. Pasar Ikan / Daging / Hewan / Buah-Buahan

  16. Usaha Pertanian / Peternakan / Perikanan

  17. Usaha Percetakan / Sablon / Photocopy / Studio Photo

  18. Cold Stroge / Ruang Pendingin

  19. Ruang Penyimpanan

  20. Praktek Medis / Klinik

  21. Rumah Makan / Restoran

  22. Diskotik, karaoke, Billiar, Video Games, Bioskop, Panti Pijat

  23. Hotel Tidak Berbintang / Losmen

  24. Hotel Berbintang 1 – 3

  25. Pariwisata

C. GANGGUAN KECIL

  1. Penangkar Hewan

  2. Warung Kopi

  3. Salon

  4. Fitness Centre

  5. Show Room

  6. Penyewaan Laser Disk / Video Game

  7. Bengkel Sepeda


271 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page