Ketapang, 30 September 2016 - Berdasar Surat Keputusan Bupati Ketapang No. 456/KPT-C/2015 tentang Tim Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Ketapang, berkerjasama dengan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, Instansi dan Dinas Terkait Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang beserta Kelurahan/Desa (Sampit, Tengah, Kantor, Sukaharja, Mulia Baru, Payakumang, Sukabangun, Kalinilam dalam diwilayah Kota Ketapang). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 5 s/d 30 September 2016.
Tim Pengawasan dan Pengendalian Perizinan melakukan Pendataan dan Monitoring Kelengkapan Izin Usaha setiap kegiatan usaha di wilayah Kecamatan Delta Pawan, pendataan ini difokuskan pada jalan utama jalur perdagangan dan jasa di dalam Kota Ketapang. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mensukseskan penataan kota yang baik dan tertib usaha dengan memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan Izin Usaha yang dinaungi oleh Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Ketapang serta Izin Lingkungan dan Izin Gangguan yang dinaungi oleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang.
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
HINDER ORDONANTIE (H.O) atau disebut juga IZIN GANGGUAN adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Izin Gangguan (HO) ialah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi/badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang dilokasinya telah ditunjuk oleh Pemeritah Pusat atau Daerah.
Di Kabupaten Ketapang Izin Gangguan merupakan Retribusi Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Ketapang yang di kelola oleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang yang pengurusannya di tempatkan dalam satu atap yaitu di Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Ketapang.
Untuk pengurusan izin tidak diperkenankan menggunakan jasa Pihak Ketiga, khusus untuk wilayah (Kecamatan Delta Pawan, Muara Pawan, Benua Kayong) kecuali diluar wilayah tersebut diatas disyaratkan membuat Surat Kuasa dari bersangkuatan bermaterai 6000 (Blanko Persyaratan Izin Gangguan dapat di minta di Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Ketapang).
Dengan adanya kegiatan Pendataan dan Monitoring Kelengkapan Izin Usaha setiap kegiatan usaha serta Izin Lingkungan dan Izin Gangguan, Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang selalu dapat berkerjasama dengan baik dengan Dinas/ Instansi terkait dalam metertibkan usaha yang berada diwilayah Kota Ketapang. Semoga ke depan setiap warga Ketapang sadar akan pentingnya perizinan guna penataan Ketapang menjadi lebih baik.