Pengertian
Izin lingkungan adalah izin yang wajib dimiliki setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Perizinan lingkungan:
Izin lingkungan: diterbitkan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan
Izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH): diterbitkan sebagai persyaratan izin lingkungan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Perizinan lingkungan:
Semua izin lingkungan diterbitkan sebagai persyaratan bagi usaha dan/atau kegiatan
Izin lingkungan diterbitkan sebelum diterbitkannya izin usaha
Izin lingkungan diterbitkan pada tahap perencanaan
Izin PPLH
Izin PPLH diterbitkan pada tahap operasional.
Izin PPLH, antara lain:
pembuangan air limbah ke air atau sumber air;
pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah
penyimpanan sementara limbah B3;
pengumpulan limbah B3;
pemanfaatan limbah B3;
pengolahan limbah B3;
penimbunan limbah B3;
pembuangan air limbah ke laut;
dumping ke media lingkungan;
pembuangan air limbah dengan cara reinjeksi; dan
emisi; dan/atau
pengintroduksian organisme hasil rekayasa genetika ke lingkungan.
Kewenangan penerbitan izin
Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan:
surat keputusan kelayakan lingkungannya
rekomendasi UKL-UPLnya
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat mendelegasikan keputusan kelayakan lingkungan atau rekomendasi UKL-UPL kepada pejabat yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
Tahapan memproleh izin
Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi:
penyusunan Amdal dan UKL-UPL;
penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL; dan
permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.
Permohonan izin lingkungan
Permohonan Izin Lingkungan diajukan secara tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
Permohonan Izin Lingkungan disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian Andal dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKL- UPL.
Permohonan izin lingkungan, harus dilengkapi dengan:
dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL;
dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan;
dan profil Usaha dan/atau Kegiatan.
Jangka waktu penerbitan
Sejak persyaratan permohonan izin dinyatakan lengkap :
izin lingkungan: paling lama 100 hari (penilaian 75, pengumuman 15 hari, SKKL 10 hari)
Waktu tidak termasuk waktu untuk melengkapi data, atau informasi yang masih dianggap kurang oleh pejabat yang berwenang
Pengumuman izin
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan kepada masyarakat terhadap permohonan dan keputusan izin lingkungan.
Pengumuman kepada masyarakat disampaikan melalui:
Multi media
Papan pengumuman di lokasi usaha dan/atau kegiatan
Masa berlaku izin
Izin lingkungan kelayakan: mengikuti masa berlaku izin usaha
Muatan izin lingkungan
Persyaratan merujuk SKKLH lain:
Jumlah dan jenis Izin PPLH
Kewajiban penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan merujuk SKKLH:
Rencana kelola lingkungan hidup merujuk pada kepuetusan kelayakan usaha dan/atau kegiatan
Rencana patau lingkungan hidup merusuk pada keputusan kelayakan lingkungan.
Kewajiban lain yang ditentukan Menteri, gubernur atau bupati/walikota
Rekomendasi untuk memperoleh izin atau menaati PUU instansi terkait
Masa berlaku izin lingkungan
Muatan izin PPLH
Izin lingkungan PPLH:
Persyaratan teknis yang lebih rinci:
indeks atau parameter lingkungan kuantitatif dan kualitatif dengan merujuk
Sertifikat kompetensi yang harus diperoleh
Persyaratan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
Kewajiban kelola dan pantau lingkungan untuk menjamin tercapainya PPLH
masa berlaku izin PPLH
Integrasi izin lingkungan dan PPLH
Izin PPLH diterbitkan berdasarkan persyaratan yang tercantum dalam Izin Lingkungan
Pelanggaran izin lingkungan maupun izin PPLH dapat mengakibatkan pencabutan izin usaha atas rekomendasi Menteri LH
Penolakan pemberian izin lingkungan
Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila tidak dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL
Dalam hal izin lingkungan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak dapat mengajukan izin usaha dan/atau kegiatan.
Pembatalan izin lingkungan
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib membatalkan izin lingkungan apabila:
persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;
Penanggung jawab usaha/kegiatan tidak melaksanakan persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan sehingga terjadi pencemaran dan perusakan lingkungan
Perubahan izin lingkungan
Izin lingkungan wajib diubah apabila:
Terjadi perubahan kepemilikan usaha dan/atau kegiatan
perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup yang memenuhi kriteria:
perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup;
penambahan kapasitas produksi;
perubahan spesifikasi teknik yang memengaruhi lingkungan;
perubahan sarana Usaha dan/atau Kegiatan;
perluasan lahan dan bangunan Usaha dan/atau Kegiatan;
perubahan waktu atau durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan;
Usaha dan/atau Kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam Izin Lingkungan;
terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang di
tujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau
terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan;
Terdapat perubahan dampak dan/atau risiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan; dan/atau
Tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan.
Kewajiban pemegang izin lingkungan
menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan
menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.