top of page
Search
ryan

Izin Lingkungan


Pengertian

Izin lingkungan adalah izin yang wajib dimiliki setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Perizinan lingkungan:

  • Izin lingkungan: diterbitkan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan

  • Izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH): diterbitkan sebagai persyaratan izin lingkungan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Perizinan lingkungan:

  • Semua izin lingkungan diterbitkan sebagai persyaratan bagi usaha dan/atau kegiatan

  • Izin lingkungan diterbitkan sebelum diterbitkannya izin usaha

  • Izin lingkungan diterbitkan pada tahap perencanaan

Izin PPLH

  • Izin PPLH diterbitkan pada tahap operasional.

  • Izin PPLH, antara lain:

  • pembuangan air limbah ke air atau sumber air;

  • pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah

  • penyimpanan sementara limbah B3;

  • pengumpulan limbah B3;

  • pemanfaatan limbah B3;

  • pengolahan limbah B3;

  • penimbunan limbah B3;

  • pembuangan air limbah ke laut;

  • dumping ke media lingkungan;

  • pembuangan air limbah dengan cara reinjeksi; dan

  • emisi; dan/atau

  • pengintroduksian organisme hasil rekayasa genetika ke lingkungan.

Kewenangan penerbitan izin

  • Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan:

  • surat keputusan kelayakan lingkungannya

  • rekomendasi UKL-UPLnya

  • Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat mendelegasikan keputusan kelayakan lingkungan atau rekomendasi UKL-UPL kepada pejabat yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota

Tahapan memproleh izin

Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi:

  • penyusunan Amdal dan UKL-UPL;

  • penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL; dan

  • permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.

Permohonan izin lingkungan

  • Permohonan Izin Lingkungan diajukan secara tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.

  • Permohonan Izin Lingkungan disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian Andal dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKL- UPL.

  • Permohonan izin lingkungan, harus dilengkapi dengan:

  • dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL;

  • dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan;

  • dan profil Usaha dan/atau Kegiatan.

Jangka waktu penerbitan

Sejak persyaratan permohonan izin dinyatakan lengkap :

  • izin lingkungan: paling lama 100 hari (penilaian 75, pengumuman 15 hari, SKKL 10 hari)

  • Waktu tidak termasuk waktu untuk melengkapi data, atau informasi yang masih dianggap kurang oleh pejabat yang berwenang

Pengumuman izin

  • Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan kepada masyarakat terhadap permohonan dan keputusan izin lingkungan.

  • Pengumuman kepada masyarakat disampaikan melalui:

  • Multi media

  • Papan pengumuman di lokasi usaha dan/atau kegiatan

Masa berlaku izin

  • Izin lingkungan kelayakan: mengikuti masa berlaku izin usaha

Muatan izin lingkungan

  • Persyaratan merujuk SKKLH lain:

  • Jumlah dan jenis Izin PPLH

  • Kewajiban penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan merujuk SKKLH:

  • Rencana kelola lingkungan hidup merujuk pada kepuetusan kelayakan usaha dan/atau kegiatan

  • Rencana patau lingkungan hidup merusuk pada keputusan kelayakan lingkungan.

  • Kewajiban lain yang ditentukan Menteri, gubernur atau bupati/walikota

  • Rekomendasi untuk memperoleh izin atau menaati PUU instansi terkait

  • Masa berlaku izin lingkungan

Muatan izin PPLH

Izin lingkungan PPLH:

  • Persyaratan teknis yang lebih rinci:

  • indeks atau parameter lingkungan kuantitatif dan kualitatif dengan merujuk

  • Sertifikat kompetensi yang harus diperoleh

  • Persyaratan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang

  • Kewajiban kelola dan pantau lingkungan untuk menjamin tercapainya PPLH

  • masa berlaku izin PPLH

Integrasi izin lingkungan dan PPLH

  • Izin PPLH diterbitkan berdasarkan persyaratan yang tercantum dalam Izin Lingkungan

  • Pelanggaran izin lingkungan maupun izin PPLH dapat mengakibatkan pencabutan izin usaha atas rekomendasi Menteri LH

Penolakan pemberian izin lingkungan

  • Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila tidak dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL

  • Dalam hal izin lingkungan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak dapat mengajukan izin usaha dan/atau kegiatan.

Pembatalan izin lingkungan

  • Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib membatalkan izin lingkungan apabila:

  • persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;

  • Penanggung jawab usaha/kegiatan tidak melaksanakan persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan sehingga terjadi pencemaran dan perusakan lingkungan

Perubahan izin lingkungan

Izin lingkungan wajib diubah apabila:

  • Terjadi perubahan kepemilikan usaha dan/atau kegiatan

  • perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;

  • perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup yang memenuhi kriteria:

  1. perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup;

  2. penambahan kapasitas produksi;

  3. perubahan spesifikasi teknik yang memengaruhi lingkungan;

  4. perubahan sarana Usaha dan/atau Kegiatan;

  5. perluasan lahan dan bangunan Usaha dan/atau Kegiatan;

  6. perubahan waktu atau durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan;

  7. Usaha dan/atau Kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam Izin Lingkungan;

  8. terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang di

tujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau

  1. terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan;

  • Terdapat perubahan dampak dan/atau risiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan; dan/atau

  • Tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan.

Kewajiban pemegang izin lingkungan

  • menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

  • membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan

  • menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


435 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page