top of page

Audit Internal Laboratorium 2016

  • PPLH
  • Aug 31, 2016
  • 2 min read

Untuk memenuhi persyaratan pada Laboratorium Pengujian yang terakreditasi, Laboratorium Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang telah melaksanakan program Audit Internal. Audit internal yang merupakan elemen ke-14 dari persyaratan manajemen berdasarkan SNI 17025-2008 ini bertujuan untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian yang mungkin terjadi dalam penerapan sistem manajemen mutu, memberikan reaksi atas berbagai problematika sistem manajemen mutu yang terjadi dan memberikan jaminan kepada manajemen laboratorium bahwa sistem manajemen mutu yang sedang diterapkan berjalan dengan tepat sesuai yang ditetapkan.

Audit internal dilaksanakan pada tanggal 15-16 Agustus 2016, yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang selaku Manajer Puncak yaitu Bapak H. Ir. Sukirno. Manajer puncak Laboratorium Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang berpesan supaya laboratorium konsisten dalam penerapan sistem mutu sesuai dengan persyaratan ISO/IEC 17025:2005. Karena laboratorium yang telah menjamin hasil uji yang valid dapat mewujudkan visi misi Badan POM RI. Acara selanjutnya uraian proses audit internal oleh ketua auditor yang menyampaikan tentang tujuan audit, ruang lingkup dan kriteria audit, susunan tim audit, jadwal audit serta metoda audit.

Tim auditor internal terdiri dua tim yang masing-masing terdiri dari 2 (dua) orang. Satu orang ketua auditor dan satu orang anggota. Tim pertama adalah tim yang melakukan audit internal pada bidang manajemen dan adminstrasi, selaku ketua auditor adalah bapak Edrus Himawan, ST dan sebagai anggota adalah Bapak Harry Mahfuzan, S. Si. Dan tim yang kedua melakukan audit dibidang teknis, selaku ketua auditor adalah ibu Devi Puspitasari, S.Si dan sebagai anggota adalah ibu Ir.Erlina.

Para Auditor yang terdiri dari satu orang Ketua Auditor dan anggota ditetapkan oleh Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang dengan diterbitkannya Surat penunjukkan. Tim Auditor yang ditunjuk merupakan personil yang telah mengikuti pelatihan dan berkompeten dalam melaksanakan audit internal. Dalam pelaksanaannya, audit dilakukan melalui dua tahapan yaitu audit kecukupan dan audit kesesuaian. Audit kecukupan menilai aspek kecukupan dari Panduan Mutu yang dibuat laboratorium terhadap acuan/ pedoman SNI 17025-2008, sedangkan audit kesesuaian dilakukan terhadap kesesuaian dari dokumen sistem manajemen mutu dengan pelaksanaan kegiatan di laboratorium.

Hasil dari audit internal terhadap laboratorium menunjukkan hasil yang cukup baik, meskipun terdapat beberapa temuan yang dapat digunakan sebagai pedoman untuk melakukan perbaikan selanjutnya. Temuan dari audit internal bermanfaat sebagai bahan bagi manajemen laboratorium untuk mempesiapkan diri dalam menghadapi assessment yang dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk memantau sistem manajemen Laboratorium yang telah diakreditasi.

Audit internal kali ini diharapkan agar dapat berjalan dengan lancar, dan dapat bekerjasama yang baik antara auditor dan auditee, kedisiplinan laboratorium dalam penerapan sistem mutu SNI ISO/IEC 17025:2005 sehingga dapat meminimalkan temuan dan diharapkan laboratorium dapat melakukan peningkatan yang lebih baik.


 
 
 

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page