Ketapang, 29 Agustus 2016 - Menindaklanjuti surat dari pelaksana kegiatan (dalam hal ini selaku PEMRAKARSA) CV. Diant Macan Raya, Nomor: 05/DMR-8//2016, Tanggal 20 Agustus 2016, Perihal: Permohonan Rekomendasi UKL-UPL Kegiatan Industri Pengolahan Kayu CV. Diant Macan Raya. Dikarena kegiatan tersebut menimbulkan dampak lingkungan dan perlu ada pemantauan/pengawasan lingkungan hidup maka dari itu, perlu diadakannya rapat pembahasan dokumen UKL-UPL bersama Dinas dan Instansi terkait atas kegiatan tersebut.
Rekomendasi UKL-UPL dan Izin Lingkungan merupakan salah satu persayaratan untuk mendapatkan Izin Operasi / Kegiatan (menimbulkan dampak lingkungan) dalam melaksanakan pembangunan usaha/kegiatan di segala bidang. Dokumen Lingkungan merupakan acuan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut, apakah akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup maupun pada lingkungan masyarakat sekitar. Untuk itu perlu diadakannya rapat pembahasan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Rapat pembahasan dokumen UKL-UPL merupakan kegiatan rutin Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, apabila ada usaha/kegiatan baru oleh pihak pemrakarsa yang bertujuan untuk membahas dan mengoreksi secara keseluruhan isi dokumen lingkungan yang dilakukan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang bersama Instansi dan Dinas yang terkait, dalam hal ini rapat dihadiri oleh:
Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang selaku coordinator,
Bappeda Kabupaten Ketapang terkait perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Ketapang,
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan terkait bidang industri pengolahan kayu,
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang terkait tata ruang letak dan peta,
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang terkait peraturan dan perundang-undang yang belaku.
Pihak Pemrakarsa CV. Diant Macan Raya kegiatan industri pengolahan kayu yang berlokasi di Dusun Beginci Laut, Desa Batu Lapis, Kec. Hulu Sungai, Kab. Ketapang..
Rapat pembahasan dokumen UKL-UPL dilaksanakan pada hari Senin Tanggal 29 Agustus 2016, pada pukul 10.00 wib s/d Selesai yang bertempat di ruang rapat Hotel Onyx Jl. Moh. Tohir no. 29 Ketapang.
PIHAK PERTAMA (dalam hal ini selaku Koordinator)
Instansi : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang
Alamat Instansi : Jl. HOS Cokroaminoto NO. 1A Ketapang
Telp/Fax : (0534) 3037605
PIHAK KEDUA (dalam hal ini selaku PEMRAKARSA)
Nama Perusahaan: CV. Diant Macan Raya
Nama Penanggung Jawab: Haryono Woowk A. Kadir (Direktur)
Alamat Kantor: Jl. Tabrani Ahmad Komplek Graha Kpistiwa III Blok G. No. 11D, Sungai Jawi Dalam Pontianak Barat
Telp: 0561 - 776096
Bidang: Perindustrian
Kegiatan: Industri Pengolahan Kayu
Besaran: 5.975 m3/Tahun
Lokasi kegiatan: Dusun Beginci Laut, RT. 001/RW. 001, Desa Batu Lapis, Kec. Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat
PIHAK PERTAMA beserta instansi terkait, telah melakukan pembahasan Dokumen Lingkungan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), maka hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku, diantaranya:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata laksana penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup serta penerbitan izin lingkungan.
Setelah Rapat Pembahasan Dokumen UKL-UPL, PIHAK PERTAMA (Koordinator) berserta Instansi dan Dinas terkait membuat Berita Acara Pembahasan Dokumen UKL-UPL dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta ditandatangani oleh peserta rapat sebagai lampiran Berita Acara untuk pertanggungjawaban yang berisikan hasil masukan dan saran untuk perbaikan seluruh isi dokumen UKL-UPL, selanjutnya PIHAK KEDUA (dalam hal ini selaku PEMRAKARSA) akan memperbaiki dan menyampaikan kembali Dokumen UKL-UPL sesuai dengan saran dan masukan dari Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang berserta Instansi dan Dinas terkait.
Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang berserta Instansi dan Dinas terkait untuk dapat menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL kepada pemrakarsa yang bersangkutan, apabila masukan dan saran telah diperbaiki oleh Pihak Pemrakarsa.