top of page
Search
ryan

Penetapan SPPL Klinik Utama PO.Laboratorium Klinik Prima


Ketapang, 01 Agustus 2016 – Berdasar pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan. Surat dari Kementerian Lingkungan Hidup Nomor B-5362/Dep.I-1/LH/07/2010 tanggal 19 Juli 2010 tentang Penyampaian draf t jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL. Surat Permohonan saudari SELVY GRACE tanggal 27 Juni 2016 tentang Permohonan SPPL Laboratorium Klinik Prima merk LABORATORIUM KLINIK PRIMA.

Bahwa untuk kegiatan:

Nama Perusahaan : PO. LABORATORIUM KLINIK PRIMA

Merk Usaha : LABORATORIUM KLINIK PRIMA

Nama Direktur : SELVY GRACE

Bidang Kegiatan : Perdagangan dan Jasa

Jenis Kegiatan : Laboratorium

Luas Lahan : ± 220 m2

Luas Bangunan : LD: 109 m2, L1: 109 m2

Lokasi Kegiatan : Jalan KH. Agus Salim Rt. 016 / Rw. 008 Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan

Berdasarkan Peraturan yang berlaku, Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang menetapkan Dokumen Lingkungan kegiatan tersebut diatas dikategorikan Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dengan pengesahan Nomor: 660.2/428/KLH-B tanggal 01 Agustus 2016.

SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.

Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Amdal, UKL-UPL dan SPPL merupakan “Dokumen Lingkungan Hidup.” Walaupun SPPL hanya terdiri dari satu sampai dua lembar (karena hanya berupa surat pernyataan, dalam peraturan tersebut tetap disebut sebagai dokumen lingkungan.

Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal, wajib memiliki UKL-UPL.

Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pula bahwa usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL, wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).

SPPL ini selain merupakan KOMITMEN dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya, juga merupakan rekomendasi untuk usaha/kegiatan dimana fungsinya sebagai salah satu syarat dari ijin usaha dan HO (gangguan) yang menangani ijin tentang pengelolaan lingkungan hidup disekitar wilayah usaha tersebut.

SPPL di tujukan untuk kegiatan/usaha/industri kecil yang menghasilkan limbah dan tidak berdampak penting bagi lingkungan. Sebagai contoh usaha/kegiatan praktek dokter/bidan/perawat, kios pupuk, rumah makan (restaurant), pergudangan, minimarket, pertokoan, ruko, bengkel kecil, dan lain sebagainya.

Hal yang terpenting dari pengelolaan lingkungan hidup adalah pelaksanaan dan pemenuhan standar-standar pengelolaan lingkungan hidup itu sendiri, bukan pada dokumen-dokumen yang harus disusun.

Pernyataan sanggup untuk pembuatan SPPL:

  1. Melaksanakan ketertiban umum dan senantiasa membina hubungan baik dengan tetangga sekitar.

  2. Menjaga kesehatan, kebersihan dan keindahan di lingkungan usaha.

  3. Bertanggung jawab terhadap kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan tersebut.

  4. Bersedia dipantau dampak lingkungan dari usaha dan/atau kegiatannya oleh pejabat yang berwenang.

  5. Menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup di lokasi dan disekitar tempat usaha dan/atau kegiatan.

  6. Apabila kami lalai untuk melaksanakan pernyataan pada angka 1 sampai angka 5 di atas, kami bersedia bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada prinsipnya bersedia untuk dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan seluruh pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan sebagaimana tersebut di atas, dan bersedia untuk diawasi oleh instansi yang berwenang.

SPPL ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya usaha dan/atau kegiatan atau mengalami perubahan lokasi, desain, kegiatan usahanya.


2,316 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page