Berdasarkan surat masuk dari laporan masyarakat atas dugaan adanya Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup yang diterima Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang tertanggal 23 Juni 2016 atas nama Bapak UJANG HAITOT terkait perihal adanya dugaan pencemaran pada PT. Indo Sawit Kekal yang berlokasi di wilayah administrasi Kecamatan Kendawangan.
Laporan ini diterima dan diverifikasi langsung oleh bagian atau divisi pengaduan dan penanganan Pencemaran Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang. Dengan adanya laporan resmi dari Masyarakat atas nama Bapak UJANG HAITOT maka Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang menerima laporan masyarakat dan akan melakukan verifikasi peninjauan Lapangan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang memberikan Surat Perintah Tugas Nomor : 094/ /KLH-A, tanggal 24 Juni 2016 untuk melaksanakan pengambilan sampel dan peninjauan lapangan atas dugaan pencemaran diarea perusahaan yang diadukan oleh masyarakat di wilayah administrasi Kecamatan Kendawangan. Kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi sekaligus melakukan penanganan terkait pengaduan dari masyarakat atas dugaan pencemaran/kerusakan lingkungan pada PT. Indo Sawit Kekal.
kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang melalui Surat Perintah Tugas yang telah diterbitkan dan ditanda tangani menugaskan tim dari Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang untuk melaksanakan verifikasi lapangan terkait adanya laporan masyarakat pada PT. Indo sawit Kekal yang berlokasi di kecamatan kendawangan. Adapun Tim verifikasi terdiri dari staf dari seksi Pencegahan dan rehabilitasi Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang dan seksi Laboratorium Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang. Berikut nama tim verifikasi yang ditugaskan untuk melaksanakan tinjauan lapangan:
Irwan Dwi Yulianto
Edi Karnadi
Otto Win Aryant
Sujadmoko
Sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 2010 terkait adanya tata cara pelaporan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup. Maka Tim verifikasi yang telah ditugaskan akan melakukan verifikasi secara langsung dilokasi yang diadukan dengan melibatkan stokeholder yang terkait baik dari pihak masyarakat sebagai pihak pengadu, pihak perusahaan dan pihak pemerintah sebagai fasilitator. Tim verifikasi akan mengambil semua informasi, mencatat dan mengambil barang bukti baik berupa dokumentasi dan melakukan pengukuran parameter sebagai data ilmiah dan mengambil beberapa sampel pada titik yang representatif (titik yang mewakili). Dari hasil verifikasi lapangan yang dilakukan akan di laporkan dalam bentuk laporan tertulis kepada kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang untuk dikaji dan ditindak lanjuti.