top of page
Search
PPLH

Pertemuan Teknis Pemenuhan Persyaratan Kompetensi Laboratorium Lingkungan


Pertemuan dalam rangka Peningkatan Kapasitas Penerapan Standar Dan Diseminasi Standar tahun 2016 yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada tanggal 24 sd 27 Mei 2016 di Surabaya. Adapun Tema pertemuan ini adalah “Pemenuhan Persyaratan Kompetensi Laboratorium Lingkungan Sesuai Permen LH No. 06 Tahun 2009 serta kebijakan Peraturan Lingkungan Hidup terkait Laboratorium Lingkungan”. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi terkait Peningkatan Kapasitas Penerapan Standar Dan Diseminasi Standar dibidang Laboratorium Lingkungan sebagai Lembaga Laboratorium yang resmi dibawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Kualitas Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Kegiatan dengan tema Pemenuhan Persyaratan Kompetensi Laboratorium Lingkungan Sesuai Permen LH No. 06 Tahun 2009 serta kebijakan Peraturan Lingkungan Hidup terkait Laboratorium Lingkungan dilaksanakan di hotel Inn Express Surabaya. Kegiatan ini diikuti oleh semua Laboratorium yang berada dibawah kerja dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Adapun tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk memberikana arahan kepada seluruh Laboratorium yang berada dibawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk bisa meningkatkan standar kompetensi yaitu dengan meningkatkan tingkat Laboratorium menjadi Laboratorium terakreditasi dan Laboratorium terakreditasi untuk melakukan peningkatan menjadi Laboratorium Lingkungan yang teregistrasi, yang bertujuan untuk dapat menghasilkan data yang absah dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum serta diakui secara nasional. Berdasarkan hal tersebut maka sangat diperlukan Laboratorium Lingkungan yang kompeten dan akuntabel sehingga data yang dihasilkan dapat diakui sebagai data yang valid dan memberikan jaminan kehandalan bagi penerapan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku secara nasional.

Laboratorium Lingkungan yang melakukan pengujian adalah Laboratorium Lingkungan yang ruang lingkupnya telah terakreditasi yang dibuktikan dengan adanya sertifikat Akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan mempunyai identitas registrasi sesuai Permen LH No. 06 Tahun 2009 Tentang Laboratorium Lingkungan. Berdasarkan pada Lampiran I Permen LH No. 06 Tahun 2009 tentang persyaratan Tambahan menjadi Laboratorium Lingkungan.

Adapun standar baku mutu yang dijadikan sebagai rujukan mengacu pada peraturan yang berlaku. Peraturan terkait nilai baku mutu pada parameter kualitas air dan air limbah yang akan dijadikan pedoman dalam rangka pengujian parameter kualitas lingkungan, dimana ruang lingkup masing-masing parameter tertuang didalam peraturan baku mutu masing-masing peruntukannya.

Dalam pertemuan ini, para peserta antusias dalam diskusi untuk menyampaikan masukan dan kondisi yang dialami saat di Laboratorium didaerah masing-masing. Para peserta menyampaikan perlunya jalur-jalur komunikasi yang efektif untuk dapat berkomunikasi dengan kementerian. Hal ini disampaikan mengingat banyak kasus yang memerlukan konfirmasi dengan pihak kementerian khusus pada bidang yang menangani masalah terkait dengan permasalahan baik administrasi maupun teknis. Selain itu, disoroti pula mekanisme perubahan struktur organisai apabila terjadi mutasi SDM pada laboratorium.

Adapun Pemateri pada kegiatan ini adalah Bapak Noer Adi Wardojo dari Pustaninghut, Bapak Wahyu Marjaka dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Kualitas Lingkungan (P3KLL), Ibu Siti Rohimah dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Kualitas Lingkungan (P3KLL), Ibu Rina Apriahanty dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Kualitas Lingkungan (P3KLL) dan Ibu endang Sri Endah Kartiningsih dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Kualitas Lingkungan (P3KLL).


134 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page