top of page
Search
PPLH

VERIFIKASI PENGADUAN MASYARAKAT DIKECAMATAN MARAU


Berdasarkan surat masuk dari laporan masyarakat atas dugaan adanya Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup yang diterima Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang tertanggal 7 Juni 2016 atas nama Bapak BUNTUNG terkait perihal adanya dugaan pencemaran pada PT. Agriplus yang berlokasi di wilayah administrasi Kecamatan Marau.

Dengan adanya laporan resmi dari Masyarakat atas nama Bapak BUNTUNG maka Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang akan melakukan verifikasi peninjauan Lapangan. Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang memberikan Surat Perintah Tugas Nomor : 094/ /KLH-A, tanggal 24 Juni 2016 untuk melaksanakan pengambilan sampel dan peninjauan lapangan atas dugaan pencemaran diarea perusahaan yang diadukan oleh masyarakat di wilayah administrasi Kecamatan Marau. Kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi sekaligus melakukan penanganan terkait pengaduan dari masyarakat atas dugaan pencemaran/kerusakan lingkungan pada PT. Agriplus.

Berdasarkan Surat Perintah Tugas yang diterbitkan oleh kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang maka ditugaskan tim verifikasi lapangan terkait adanya laporan masyarakat pada PT. Agriplus yang berlokasi di kecamatan Marau. Adapun Tim verifikasi terdiri dari staf dari seksi Pencegahan dan rehabilitasi Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang dan seksi Laboratorium Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang. Berikut nama tim verifikasi yang ditugaskan untuk melaksanakan tinjauan lapangan:

  • Edi Karnadi

  • Otto Win Aryant

  • Irwan Dwi Yulianto

  • Sujadmoko

Sesuai dengan peraturan dari kementerian Lingkungan Hidup yang berlaku terkait adanya laporan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup. Maka Tim verifikasi yang telah ditugaskan akan memverifikasi secara langsung lokasi yang diadukan dengan melibatkan stokeholder yang terkait baik dari pihak masyarakat sebagai pihak pengadu, pihak perusahaan dan pihak pemerintah sebagai fasilitator. Tim verifikasi akan mengambil semua informasi, mencatat dan mengambil barang bukti baik berupa dokumentasi dan melakukan pengukuran parameter sebagai data ilmiah dan mengambil beberapa sampel pada titik yang representatif (titik yang mewakili). Dari hasil verifikasi lapangan yang dilakukan akan di laporkan dalam bentuk laporan tertulis kepada kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang untuk dikaji dan ditindak lanjuti.


146 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page