Berdasarkan hasil kunjungan pengawasan tanggal 14 Maret 2016 terkait status akreditasi Sebagai laboratorium yang telah terakreditasi ISO/IEC 17025 : 2005 oleh Komite Akreditasi Nasional sejak tanggal 25 Maret 2015 dengan No. KAN LP-892-IDN. Maka dengan diterimanya surat dari Komite Akreditasi Nasional tertanggal 4 Mei 2015 dengan nomor surat : 1904/3.a2/LP/05/16, perihal terkait pemberitahuan hasil survailen I yang ditujukan untuk Laboratorium Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang yang beralamat di Jalan Hos Cokroaminoto No. 1, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
Mengacu pada aturan dari Komite Akreditasi Nasional maka Laboratorium Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang mempunyai kewajiban menetapkan, menerapkan dan memelihara sistem manajemen mutu laboratorium sehingga bersifat dinamis dan senantiasa mengikuti perkembangan jaman yang berkaitan dengan kebijakan mutu, ruang lingkup pengujian, panduan mutu, prosedur dan instruksi kerja yang dikembangkan sesuai kebutuhan. Dokumen mutu yang digunakan harus dikomunikasikan dan dipahami oleh personel yang tepat agar laboratorium mampu menjamin mutu hasil pengujian secara terus menerus dan berkesinambungan. Untuk memastikan semua sistem mutu telah terlaksana maka Komite Akreditasi Nasional akan melakukan kegiatan survailen yang dilaksanakan setiap tahun. Adapun tujuan dari kegiatan survailen ini adalah untuk memastikan kompetensi setiap laboratorium yang telah memiliki sertifikat akreditasi.
Sebagai bagian dari proses akreditasi yang dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), maka KAN secara berkala melakukan kegiatan asesmen untuk memastikan kompetensi Lembaga Penilaian Kesesuaian sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standar penilaian kesesuaian.
Berdasarkan surat resmi dari KAN tertanggal 4 Maret 2016 dengan nomor surat 1044/ 4.a2/LP/03/16 terkait perihal Jadwal Pelaksanaan Asesmen Survailen. Mengacu pada surat yang dikirimkan dari KAN, pelaksanaan survailen I telah dilaksanakan pada tanggal tentatif 14 Maret 2016. Dengan susunan tim asesmen adalah Bapak Johni B Napitupulu sebagai Asesor Kepala (Kepala Tim). Dengan diterimanya surat dari Komite Akreditasi Nasional 4 Mei 2015 dengan nomor surat : 1904/3.a2/LP/05/16, perihal terkait pemberitahuan hasil survailen I, maka Komite Akreditasi Nasional telah memutuskan untuk mempertahankan status akreditasi sesuai dengan ruang lingkup yang diakreditasi terhadap LPK :
Nama : Laboratorium Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang
Alamat : Jl. Hos Cokroaminoto No. 1 Kecamatan Delta Pawan Kab. Ketapang
No. Akreditasi : LP-892-IDN
Surat ini resmi diterima oleh Laboratorium Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang pada tanggal 10 Mei 2016. Kegiatan survailen ini dilaksanakan setiap setahun sekali. Dengan dikeluarkannya hasil survailen I ini menunjukkan Laboratorium Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang telah setahun terakreditasi sebagai laboratorium penguji. Dengan adanya hasil survailen dari KAN diharapkan Laboratorium Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang lebih maju dan dapat bersaing dan dapat teregistrasi menjadi Laboratorium Lingkungan.