Ketapang, 27 April 2016 - Menindaklanjuti surat dari pelaksana kegiatan (dalam hal ini selaku PEMRAKARSA) CV. Riau Sepadan, Nomor: 008/KW1-DINAS/IV/2016, Tanggal 14 April 2016, Perihal: Pemeriksaan dokumen UKL-UPL Penambangan dan Pengolahan Granit CV. Riau Sepadan. Dikarena kegiatan tersebut menimbulkan dampak lingkungan dan perlu ada pemantauan lingkungan hidup maka dari itu, perlu diadakannya rapat pembahasan dokumen UKL-UPL bersama Dinas dan Instansi terkait atas kegiatan tersebut.
Rekomendasi UKL-UPL dan Izin Lingkungan merupakan salah satu persayaratan untuk mendapatkan Izin Operasi / Kegiatan (menimbulkan dampak lingkungan) dalam melaksanakan pembangunan usaha/kegiatan di segala bidang. Dokumen Lingkungan merupakan acuan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut apakah akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup maupun pada lingkungan masyarakat sekitar. Untuk itu perlu diadakannya rapat pembahasan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Rapat pembahasan dokumen UKL-UPL merupakan kegiatan rutin Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, apabila ada usaha/kegiatan baru oleh pihak pemrakarsa yang bertujuan untuk membahas dan mengoreksi secara keseluruhan isi dokumen lingkungan yang dilakukan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang bersama Instansi dan Dinas yang terkait, dalam hal ini rapat dihadiri oleh:
Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang selaku koordinator,
Bappeda Kabupaten Ketapang terkait Perencanaan Pembangunan Daerah Ketapang,
Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang terkait tata ruang letak dan peta.
Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Ketapang terkait kegiatan bidang pertambangan.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang terkait peraturan dan perundang-undang yang belaku dan,
Pihak Pemrakarsa CV. Riau Sepadan terkait kegiatan pertambangan dan pengolahan Granit yang berlokasi dii Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang.
Rapat pembahasan dokumen UKL-UPL dilaksanakan pada hari Senin Tanggal 25 April 2016, pada pukul 10.00 wib - Selesai yang bertempat di ruang rapat Hotel Onyx Jl. Moh. Tohir no. 29 Ketapang.
PIHAK PERTAMA (dalam hal ini selaku Koordinator)
Instansi : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang
Alamat Instansi : Jl. HOS Cokroaminoto NO. 1A Ketapang
Telp/Fax : (0534) 3037605
PIHAK KEDUA (dalam hal ini selaku PEMRAKARSA)
Nama Perusahaan: CV. Riau Sepadan
Nama Penanggung Jawab: Ryan Adi Putra (Direktur Utama)
Alamat Kantor: Jl. Ujung Pandang Gg. Hanura RT.002/RW.037 Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat
Bidang: Energi Sumber Daya Mineral
Kegiatan: Pertambangan dan Pengolahan Granit
Besaran: 16,99 Ha
Lokasi kegiatan: Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang
PIHAK PERTAMA beserta instansi terkait, telah melakukan pembahasan Dokumen Lingkungan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), maka hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku, diantaranya:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata laksana penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup serta penerbitan izin lingkungan.
Setelah Rapat Pembahasan Dokumen UKL-UPL, PIHAK PERTAMA (Koordinator) berserta Instansi dan Dinas terkait membuat Berita Acara Pembahasan Dokumen UKL-UPL dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta ditandatangani oleh peserta rapat sebagai lampiran Berita Acara untuk pertanggungjawaban yang berisikan hasil masukan dan saran untuk perbaikan seluruh isi dokumen UKL-UPL, selanjutnya PIHAK KEDUA (dalam hal ini selaku PEMRAKARSA) akan memperbaiki dan menyampaikan kembali Dokumen UKL-UPL sesuai dengan saran dan masukan dari Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang berserta Instansi dan Dinas terkait.
Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang berserta Instansi dan Dinas terkait untuk dapat menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL kepada pemrakarsa yang bersangkutan, apabila masukan dan saran telah diperbaiki oleh Pihak Pemrakarsa.