Ketapang, 18 April 2016 – Menindak lanjuti Surat PT. Andes Agro Investama Nomor: 12/AAI-BLH/IV/2016 Tanggal 18 April 2016, Perihal: Permohonan Addendum AMDAL, bahwa Kabupaten Ketapang belum terbentuk Komisi Penilai Amdal (KPA) Kabupaten. Untuk itu mohon untuk penilaian pembahasan AMDAL(Revisi/Addendum ANDAL, RKL dan RPL) di Komisi Penilaian AMDAL (KPA) Propinsi Kalimantan Barat, dengan kegiatan sebagai berikut:
Nama Pemrakarsa: PT. Andes Agro Investama
Kegiatan: Perkebunan Kelapa Sawit
Alamat Kantor Pusat: Cyber 2 Building 35th floor, Jl. H. R. Rasuna Sahid Blok X-5 Kav. 13 Jakarta 12950
Telp / Fax: +6221 29021731 / 29021732
Lokasi Kegiatan: Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang
Kelayakan Lingkungan: SK Gubernur Nomor 637 tahun 2009 Tgl 2 November 2009 kebun kelapa sawit seluas 13.400 Ha dan 60 ton TBS/Jam.
Dasar Perubahan Kegiatan: perluasan areal kebun seluas 1.465 & 400 Ha dan penambahan kap. PKS dari 60 menjadi 120 ton TBS/jam.
Besaran: 9.436 Ha
Lokasi Kegiatan: Kecamatan Nanga Tayap dan Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang
Sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Dalam pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisa Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan. Maka terhitung hari ini permohonan Izin Lingkungan tersebut mengahapkan saran, pendapat dan tanggapan mohon disampaikan dalam kurun waktu sepuluh hari dari tanggal tersebut diatas, dapat disampakan ke:
Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang
Jl. HOS. Cokroaminoto No. 1.A Ketapang, 78812
Telpon/Fax: +62534 3037605
Sekretariat Komisi Penilaian AMDAL Provinsi Kalimantan Barat
D/A BLHD Provinsi Kalimantan Barat
Jl. A. Yani (Komplek Gubernur Kalimantan Barat Pontianak), 78124
Telpon/Fax. (0561) 764616 / 746416
Pemrakarsa: PT. Andes Agro Investama
Alamat Kantor Pusat: Cyber 2 Building 35th floor, Jl. H. R. Rasuna Sahid Blok X-5 Kav. 13 Jakarta 12950
Telp / Fax: +6221 29021731 / 29021732
Rekomendasi hasil penilaian akhir yang dikeluarkan oleh Ketua KPA disampaikan ke Bupati Ketapang Cq. Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang sebagai dasar untuk penerbitan keputusan kelayakan atau ketidak layakan lingkungan hidup maupun penerbitan Izin Lingkungan.
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL/UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen AMDAL merupakan instrumen pengelola lingkungan yang wajib disusun oleh penyelenggara kegiatan/usaha yang melakukan kegiatan/usaha yang termasuk dalam daftar wajib AMDAL, seperti diatur pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi AMDAL.
AMDAL terdiri dari :
1. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
2. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)