top of page
Search
ryan

Penilaian Pembahasan AMDAL (Revisi/Addendum ANDAL, RKL dan RPL) Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit PT.


Ketapang, 11 April 2016 – Menindak lanjuti Surat PT. Damai Agro Sejahtera Nomor: 07/DAS/IV/2016 Tanggal 7 April 2016, Perihal: Permohonan Dokumen Lingkungan, bahwa Kabupaten Ketapang belum terbentuk Komisi Penilai Amdal (KPA) Kabupaten. Untuk itu mohon untuk penilaian pembahasan AMDAL(Revisi/Addendum ANDAL, RKL dan RPL) di Komisi Penilaian AMDAL (KPA) Propinsi Kalimantan Barat, dengan kegiatan sebagai berikut:

Nama Pemrakarsa: PT. Damai Agro Sejahtera

Kegiatan: Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit

Alamat Kantor Pusat: Wisma Bayuadji Lt. Satu Ruang B.04A Jl. Gandaria Tengah III/44 Kramat Pela Kebayoran Baru Jakarta selatan

Besaran: 9.436 Ha

Lokasi Kegiatan: Kecamatan Nanga Tayap dan Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang

Dampak Lingkungan Hidup yang akan timbul:

  1. Dampak Positif

  • Menciptakan lapangan kerja yang berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat diwilayah studi pada khususnya dan masyarakat sekitar wilayah studi pada umumnya.

  • Memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah dari sector perdagangan dan jasa.

  1. Dampak Negatif

  • Dampak penting berupa erosi tanah, perubahan ketersediaan dan kualitas air akibat kegiatan pembukaan lahan, persebaran hama, penyakit dan gulma saat beroperasi, perubahan kesuburan tanah akibat pengguanaan persitisida/herbisida, potensi konflik social dan penyebaran penyakit endemic.

  • Alasan ilmiah khusus: kegiatan akan berdampak terhadap ekosistem, hidrologi, dan bentang alam.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Dalam pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisa Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan. Maka terhitung hari ini permohonan Izin Lingkungan tersebut mengahapkan saran, pendapat dan tanggapan mohon disampaikan dalam kurun waktu sepuluh hari dari tanggal tersebut diatas, dapat disampakan ke:

Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang

Jl. HOS. Cokroaminoto No. 1.A Ketapang, 78812

Telpon/Fax: +62534 3037605

Sekretariat Komisi Penilaian AMDAL Provinsi Kalimantan Barat

D/A BLHD Provinsi Kalimantan Barat

Jl. A. Yani (Komplek Gubernur Kalimantan Barat Pontianak), 78124

Telpon/Fax. (0561) 764616 / 746416

Pemrakarsa: PT. Damai Agro Sejahtera

Alamat Kantor Pusat: Wisma Bayuadji Lt. Satu Ruang B.04A Jl. Gandaria Tengah III/44 Kramat Pela Kebayoran Baru Jakarta selatan

Rekomendasi hasil penilaian akhir yang dikeluarkan oleh Ketua KPA disampaikan ke Bupati Ketapang Cq. Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang sebagai dasar untuk penerbitan keputusan kelayakan atau ketidak layakan lingkungan hidup maupun penerbitan Izin Lingkungan.

Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL/UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Dokumen AMDAL merupakan instrumen pengelola lingkungan yang wajib disusun oleh penyelenggara kegiatan/usaha yang melakukan kegiatan/usaha yang termasuk dalam daftar wajib AMDAL, seperti diatur pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi AMDAL.

AMDAL terdiri dari :

1. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)

2. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)

3. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)

4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)


281 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page