top of page
Search
ryan

Rapat Pembahasan Dokumen Lingkungan UKL-UPL CV. Raja Raya Rama


Ketapang, 12 April 2016 - Menindaklanjuti surat dari pelaksana kegiatan (dalam hal ini selaku PEMRAKARSA) CV. Raja Raya Rama, Nomor: 002/RRR-SP/IV/2016, Tanggal 4 April 2016, Perihal: Permohonan Rekomendasi UKL-UPL, Kegiatan Penambangan Pasir CV. Raja Raya Rama. Dikarena kegiatan tersebut menimbulkan dampak lingkungan dan perlu ada pemantauan lingkungan hidup maka dari itu, perlu diadakannya rapat pembahasan dokumen UKL-UPL bersama Dinas dan Instansi terkait atas kegiatan tersebut.

Rekomendasi UKL-UPL dan Izin Lingkungan merupakan salah satu persayaratan untuk mendapatkan Izin Operasi / Kegiatan (menimbulkan dampak lingkungan) dalam melaksanakan pembangunan di segala bidang. Dokumen Lingkungan merupakan acuan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut apakah akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup maupun pada lingkungan masyarakat sekitar. Untuk itu perlu diadakannya rapat pembahasan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

Rapat pembahasan dokumen UKL-UPL merupakan kegiatan rutin Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, apabila ada usaha/kegiatan baru oleh pihak pemrakarsa yang bertujuan untuk membahas dan mengoreksi secara keseluruhan isi dokumen lingkungan yang dilakukan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang bersama Instansi dan Dinas yang terkait, dalam hal ini rapat dihadiri oleh:

  1. Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang selaku koordinator,

  2. Bappeda Kabupaten Ketapang terkait Perencanaan Pembangunan Daerah Ketapang,

  3. Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang terkait tata ruang letak dan peta.

  4. Kabid Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang terkait letak kegiatan berada di Sungai.

  5. Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Ketapang terkait kegiatan pertambangan pasir.

  6. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang terkait peraturan dan perundang-undang yang belaku dan,

  7. Pihak Pemrakarsa CV. Raja Raya Rama terkait kegiatan penambangan pasir yang berlokasi di Sungai Pawan Kecamatan Muara Pawan dan Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang.

Rapat pembahasan dokumen UKL-UPL dilaksanakan pada hari Selasa Tanggal 11 April 2016, pada pukul 08.30 wib - Selesai yang bertempat di ruang rapat Hotel Onyx Jl. Moh. Tohir no. 29 Ketapang.

PIHAK PERTAMA (dalam hal ini selaku Koordinator)

Instansi : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang

Alamat Instansi : Jl. HOS Cokroaminoto NO. 1A Ketapang

Telp/Fax : (0534) 3037605

PIHAK KEDUA (dalam hal ini selaku PEMRAKARSA)

Nama Perusahaan: CV. Raja Raya Rama

Nama Penanggung Jawab: Feliks Khartoro (Direktur)

Alamat Kantor: Jl. Teuku Umar Komp. Pontianak Mall D-18 Kel. Darat Sekip, Kec. Pontianak Kota

Telp : +62 56 762855 / 769217

Bidang: Energi Sumber Daya Mineral

Kegiatan: Pertambangan Pasir

Besaran: 184,6 Ha

Lokasi kegiatan: Sungai Pawan Kecamatan Muara Pawan dan Kecamata Benua Kayong Kabupaten Ketapang

PIHAK PERTAMA beserta instansi terkait, telah melakukan pembahasan Dokumen Lingkungan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), maka hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku, diantaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,

  3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.

  4. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata laksana penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup serta penerbitan izin lingkungan.

Setelah Rapat Pembahasan Dokumen UKL-UPL, PIHAK PERTAMA (Koordinator) berserta Instansi dan Dinas terkait membuat Berita Acara Pembahasan Dokumen UKL-UPL dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta ditandatangani oleh peserta rapat sebagai lampiran Berita Acara untuk pertanggungjawaban yang berisikan hasil masukan dan saran untuk perbaikan seluruh isi dokumen UKL-UPL, selanjutnya PIHAK KEDUA (dalam hal ini selaku PEMRAKARSA) akan memperbaiki dan menyampaikan kembali Dokumen UKL-UPL sesuai dengan saran dan masukan dari Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang berserta Instansi dan Dinas terkait.

Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang berserta Instansi dan Dinas terkait untuk dapat menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL kepada pemrakarsa yang bersangkutan, apabila masukan dan saran telah diperbaiki oleh Pihak Pemrakarsa.


231 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page