Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah suatu lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2001. Komite Akreditasi Nasional (KAN) mempunyai tugas pokok untuk menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan dan saran kepada Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi.
KAN melakukan survailen ke laboratorium yang diakreditasi untuk menjamin bahwa laboratorium tersebut selalu menjaga kompetensinya sesuai dengan kriteria akreditasi KAN dari waktu ke waktu. Pelaksanaan survailen terhadap laboratorium yang telah diakreditasi minimum 2 (dua) kali dalam satu masa akreditasi.
Laboratorium Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang (LP-892- IDN) telah diakreditasi oleh KAN sebagai Laboratorium Penguji dan sudah menerapkan sistem manajemen mutu yang memenuhi persayaratan ISO/IEC 17025:2005 (ISO/IEC 17025:2008). Untuk menjamin bahwa Laboratorium Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang selalu menjaga kompetensinya sesuai kriteria akreditasi KAN, maka KAN melakukan Survailen yang pertama untuk Laboratorium Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang pada tahun 2016.
Kegiatan Asesmen KAN untuk survailen Laboratorium Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2016. Tim Asesmen yang ditugaskan oleh KAN untuk melakukan survailen di Laboratorium Kalibrasi Universitas Jember adalah Bapak Johni B. Napitupulu dari Komite Akreditasi Nasional. Bapak Johni B. Napitupulu bertugas sebagai Asesor Kepala.
Agenda Survailen Laboratorium Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang (LP 892 IDN) adalah sebagai berikut:
1. Pertemuan Pembukaan:
2. Sambutan Pimpinan Laboratorium
3. Sambutan Asesor Kepala
4. Perkenalan Tim Survailen
5. Penjelasan Tujuan dan Tata Cara Survailen
6. Pernyataan Menjaga Kerahasiaan
7. Konfirmasi Agenda
8. Konfirmasi Ruang Lingkup
9. Tanya Jawab
10.Kunjungan Singkat ke Fasilitas Laboratorium
11.Implementasi Persyaratan Manajemen ISO/IEC 17025:2005 (Klausul 1 s.d 4.15)
12.Implementasi Persyaratan Teknis ISO/IEC 17025:2005 (Klausul 1 s.d 5.10)
13.Kompilasi Hasil Survailen dan Penyelesaian Laporan
14.Pertemuan Penutup:
15.Penyampaian Hasil Survailen
16.Tanya Jawab Hasil Survailen
17.Kesepakatan Waktu Tindakan Perbaikan
18.Penutup
Pelaksanaan kegiatan Survailen yang pertama di Laboratorium Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang berjalan dengan lancar, serta ada beberapa masukan positif dari asesor diantaranya yang terkait dengan manajemen dan teknis Laboratorium Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang.
Berdasarkan hasil Survailen ditemukan beberapa ketidaksesuaian yang masih perlu dilakukan perbaikan, dari semua hasil temuan tidak ada yang menunjukkan ketidaksesuaian kategori 1. Dari hasil temuan survailen ditemukan ada 9 (sembilan) ketidaksesuaian kategori 2, yang terdiri dari 4 ketidaksesuaian manajemen dan 5 ketidaksesuaian teknis. Laboratorium Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang harus segera menindaklanjuti hasil survailen dan melakukan perbaikan untuk dilaporkan ke asesor KAN dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Seluruh personil Laboratorium Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang menyampaikan terima kasih kepada tim asesor KAN yang telah melaksanakan asesmen untuk Laboratorium Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang. Dengan adanya Kegiatan Survailen ini diharapkan Laboratorium Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang semakin meningkat kompetensinya dan menjadi lebih berkembang kedepannya, dan semoga penerapan SNI ISO/IEC 17025:2005 (ISO/IEC 17025:2008) di Laboratorium Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang dapat berjalan lebih baik lagi.