Ketapang, 7 Maret 2016 - Menindaklanjuti surat dari pelaksana kegiatan (dalam hal ini selaku PEMRAKARSA):
PT. Raya Sawit Manunggal, Nomor: 002/Eks/RSM-Dir.KSS/II/2016 Tanggal 1 Februari 2016 Perihal: Pemeriksaan dokumen UKL dan UPL Pembangunan perkebunan kelapa sawit,
PT. Wahana Hijau Indah, Nomor: 004/Eks/WHI-Dir.KSS/II/2016 Tanggal 1 Februari 2016 perihal pemeriksaan dokumen UKL dan UPL pembangunan perkebunan kelapa sawit.
PT. Sentosa Prima Agro, Nomor: 003/Eks/SPA-Dir.KSS/II/2016 Tanggal 1 Februari 2016 perihal: Pemeriksaan dokumen UKL dan UPL pembangunan perkebunan kelapa sawit.
maka dari itu perlu diadakannya rapat pembahasan dokumen UKL-UPL bersama Dinas dan Instansi terkait atas kegiatan tersebut.
Rekomendasi UKL-UPL dan Izin Lingkungan merupakan salah satu persayaratan untuk mendapatkan Izin Operasi / Kegiatan (menimbulkan dampak lingkungan) dalam melaksanakan pembangunan di segala bidang, dokumen Lingkungan merupakan acuan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut apakah akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup maupun pada lingkungan masyarakat sekitar. Untuk itu perlu diadakannya rapat pembahasan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Rapat pembahasan dokumen UKL-UPL merupakan kegiatan rutin Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, apabila ada usaha/kegiatan baru oleh pihak pemrakarsa yang bertujuan untuk membahas dan mengoreksi secara keseluruhan isi dokumen lingkungan yang dilakukan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang bersama Instansi dan Dinas yang terkait, dalam hal ini rapat dihadiri oleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang selaku koordinator, Dinas Perkebunan Kabupaten Ketapang terkait Bidang Perkebunan Kelapa Sawit, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang terkait penataan ruang wilayah dan peta, Bappeda Ketapang terkait Perencanaan Pembangunan Daerah Ketapang, Bagian Hukum Setda Ketapang terkait peraturan dan perundang-undang yang belaku, dan Pihak Pemrakarsa terkait kegiatan pembangunan perkebunan kelapa sawit.
Rapat pembahasan dokumen UKL-UPL dilaksanakan pada hari Senin Tanggal 7 Maret 2016, pada pukul 08.30 wib - Selesai yang bertempat di ruang rapat Hotel Onyx Jl. Moh. Tohir no. 29 Ketapang.
PIHAK PERTAMA (dalam hal ini selaku Koordinator)
Instansi : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang
Alamat Instansi : Jl. HOS Cokroaminoto NO. 1A Ketapang
Telp/Fax : (0534) 3037605
PIHAK KEDUA (dalam hal ini selaku PEMRAKARSA):
Ada 3 (tiga) agenda rapat pembahasan dokumen UKL-UPL diantaranya:
PT. Raya Sawit Manunggal
Nama Pemrakarsa : PT. Raya Sawit Manunggal
Bidang Usaha : Perkebunan
Kegiatan : Perkebunan Kelapa Sawit
Luasan : 2.805 Ha
Lokasi Kegiatan : Desa Kalimas Baru, Desa Segar Wangi Kec. Tumbang Titi dan Desa Kemuning Kec. Sungai Melayu Rayak
PT. Wahana Hijau Indah
Nama Pemrakarsa : PT. Wahana Hijau Indah
Bidang Usaha : Perkebunan
Kegiatan : Perkebunan Kelapa Sawit
Luasan : 1.940 Ha
Lokasi Kegiatan : Desa Siantau Kec. Nanga Tayap, Desa Karya Mukti Kec. Sungai Melayu Rayak, Desa Usaha Baru dan Desa Muara Geronggang Kec. Pemahan
PT. Sentosa Prima Agro
Nama Pemrakarsa : PT. Sentosa Prima Agro
Bidang Usaha : Perkebunan
Kegiatan : Perkebunan Kelapa Sawit
Luasan : 1.490 Ha
Lokasi Kegiatan : Desa Pengatapan Kec. Tumbang Titi dan Desa Sungai Melayu Kec. Sungai Melayu Rayak
PIHAK PERTAMA beserta instansi terkait, telah melakukan pembahasan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), maka hal tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata laksana penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup serta penerbitan izin lingkungan.
Setelah Rapat Pembahasan Dokumen UKL-UPL, PIHAK PERTAMA (Koordinator) berserta Instansi dan Dinas terkait membuat Berita Acara Pembahasan Dokumen UKL-UPL dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta ditandatangani oleh peserta rapat sebagai lampiran Berita Acara untuk pertanggungjawaban yang berisikan hasil masukan dan saran untuk perbaikan seluruh isi dokumen UKL-UPL, selanjutnya PIHAK KEDUA (dalam hal ini selaku PEMRAKARSA) akan memperbaiki dan menyampaikan kembali Dokumen UKL-UPL sesuai dengan saran dan masukan dari Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang berserta Instansi dan Dinas terkait.
Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang berserta Instansi dan Dinas terkait untuk dapat menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL kepada pemrakarsa yang bersangkutan, apabila masukan dan saran telah diperbaiki oleh Pihak Pemrakarsa.