top of page

LAPORAN PEMANTAUAN KUALITAS AIR SUNGAI 2015

  • PPLH
  • Feb 16, 2016
  • 2 min read

Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Air Sungai Tahun 2015 merupakan dokumen laporan pelaksanaan kegiatan Pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup yang merupakan bagian dari pelaksanaan Program Pengendalian Pencemaran dan Pengrusakan Lingkungan Hidup yang dilaksanakan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang.

Pelaksanaan Pemantauan Kualitas Air Sungai merupakan salah satu kewajiban dari Pemerintah Kabupaten Ketapang sebagaimana diamanat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Pemantauan Kualitas Air Sungai merupakan bagian penting untuk melihat informasi atau gambaran kualitas air sungai di Kabupaten Ketapang sehingga dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan kebijakan Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam perencanaan pengelolaan kualitas air dan pengembangan standar kualitas air dan peraturan pembuangan limbah cair dalam rangka menciptakan kualitas lingkungan dengan sumber air yang bersih dan sehat.

Laporan Pemantauan Kualitas Air Sungai Tahun 2015 merupakan dokumen laporan kegiatan tentang pelaksanaan rutin pemantauan kualitas air sungai tahun 2015 yang disusun sebagai bentuk pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Kegiatan pemantauan ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, serta Peraturan Bupati Ketapang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang.

Salah satu upaya pengelolaan kualitas air yang penting dilakukan adalah pelaksanaan pemantauan kualitas air. Pemantauan kualitas air berfungsi untuk memberikan informasi faktual tentang kondisi (status) kualitas air masa sekarang, kecenderungan masa lalu dan prediksi perubahan lingkungan masa depan. Informasi dasar yang dihasilkan dari kegiatan pemantauan dapat dijadikan acuan untuk menyusun perencanaan, evaluasi, pengendalian dan pengawasan lingkungan, rencana tata ruang, ijin lokasi untuk usaha atau kegiatan, serta penentuan baku mutu air dan air limbah. Data hasil pemantauan dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan, penyusunan kebijakan ataupun pengambilan keputusan dan evaluasi kebijakan pengelolaan lingkungan dalam peraturan perundangan lingkungan hidup di daerah.

Kegiatan Pemantauan air sungai ini dilaksanakan di sungai-sungai yang terdapat di kecamatan dalam wilayah administrasi Kabupaten Ketapang. Hal ini sangat penting untuk mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang dalam upaya mengelola kualitas air dan mengendalikan pencemaran air sebagai sumber kehidupan demi terciptanya pembangunan daerah yang sinergis dan berbasis lingkungan demi keberlangsungan kehidupan di masa depan.

Apabila dalam penyusunan Laporan Pemantauan Kualitas Air Sungai Kabupaten Ketapang tahun 2015, masih terdapat kekurangan atau kesalahan baik dalam penyusunan dokumen maupun penulisannya, maka kami mengharapkan masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan pada tahun berikutnya.

Semoga melalui Kegiatan Pemantauan Kualitas Air Sungai, visi Kabupaten Ketapang untuk “Meningkatkan Kelestarian Lingkungan Hidup” dapat terwujud. Dibawah ini kami sampaikan link download Laporan Pemantauan Kualitas Air Sungai Kabupaten Ketapang tahun 2015.


 
 
 

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page