Ketapang, 25 Februari 2016 – Menindak lanjuti Surat PT. Sepanjang Intisurya Mulia Nomor: 005/Dir-SISM/Pem/02/2016 Tanggal 22 Februari 2016, Perihal: Permohonan perubahan dokumen lingkungan dan izin lingkungan, bahwa Kabupaten Ketapang belum terbentuk Komisi Penilai Amdal (KPA) Kabupaten. Untuk itu mohon untuk penilaian pembahasan AMDAL(Revisi/Addendum ANDAL, RKL dan RPL) di Komisi Penilaian AMDAL (KPA) Propinsi Kalimantan Barat, dengan kegiatan sebagai berikut:
Nama Pemrakarsa: PT. Sepanjang Intisurya Mulia
Kegiatan: Perkebunan Kelapa Sawit
Alamat Kantor Pusat: DBS Tower 15th floor Ciputra Word 1 Jakarta Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 3-5 Jakarta 12940
Telp/Fax: +6221 2988 7600 / 2988 7601
Lokasi Kegiatan : Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang
Kelayakan Lingkungan: SK Gubernur Nomor 700 tahun 2006 Tgl 16 Oktober 2006 kebun kelapa sawit seluas 19.800 Ha & 80 Ton TBS/jam
Dasar perubahan Kegiatan: Penambahan kapasitas PKS dari 80 – 90 ton TBS/jam
Sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Dalam pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisa Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan. Maka terhitung hari ini permohonan Izin Lingkungan tersebut mengahapkan saran, pendapat dan tanggapan mohon disampaikan dalam kurun waktu sepuluh hari dari tanggal tersebut diatas, dapat disampakan ke:
Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang
Jl. HOS. Cokroaminoto No. 1.A Ketapang, 78812
Telpon/Fax: +62534 3037605
Sekretariat Komisi Penilaian AMDAL Provinsi Kalimantan Barat
D/A BLHD Provinsi Kalimantan Barat
Jl. A. Yani (Komplek Gubernur Kalimantan Barat Pontianak), 78124
Telpon/Fax. (0561) 764616 / 746416
Pemrakarsa: PT. Sepanjang Intisurya Mulia
Alamat Kantor Pusat: DBS Tower 15th floor Ciputra Word 1 Jakarta Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 3-5 Jakarta 12940
Telp/Fax: +6221 2988 7600 / 2988 7601
Rekomendasi hasil penilaian akhir yang dikeluarkan oleh Ketua KPA disampaikan ke Bupati Ketapang Cq. Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang sebagai dasar untuk penerbitan keputusan kelayakan atau ketidak layakan lingkungan hidup maupun penerbitan Izin Lingkungan.
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL/UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen AMDAL merupakan instrumen pengelola lingkungan yang wajib disusun oleh penyelenggara kegiatan/usaha yang melakukan kegiatan/usaha yang termasuk dalam daftar wajib AMDAL, seperti diatur pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi AMDAL.
AMDAL terdiri dari :
1. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
2. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)