top of page
Search
ryan

Penilaian Pembahasan AMDAL (Revisi/Addendum ANDAL, RKL dan RPL) Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit PT.


Ketapang, 25 Februari 2016 – Menindak lanjuti Surat PT. Sawit Mitra Abadi Nomor: 001/Dir-SMA/Pem/02/2016 Tanggal 15 Februari 2016, Perihal: Permohonan perubahan dokumen lingkungan dan izin lingkungan, bahwa Kabupaten Ketapang belum terbentuk Komisi Penilai Amdal (KPA) Kabupaten. Untuk itu mohon untuk penilaian pembahasan AMDAL(Revisi/Addendum ANDAL, RKL dan RPL) di Komisi Penilaian AMDAL (KPA) Propinsi Kalimantan Barat, dengan kegiatan sebagai berikut:

Nama Pemrakarsa: PT. Sawit Mitra Abadi Ex. PT. Sepanjang Intisurya Abadi

Kegiatan: Perkebunan Kelapa Sawit

Alamat Kantor Pusat: DBS Tower 15th floor Ciputra Word 1 Jakarta Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 3-5 Jakarta 12940

Telp/Fax: +6221 2988 7600 / 2988 7601

Lokasi Kegiatan : Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang

Kelayakan Lingkungan: SK Gubernur Nomor 108 tahun 2006 Tgl 4 April 2006 kebun kelapa sawit seluas 15.800 Ha & 60 Ton TBS/jam (an. PT. Sepanjang Intisurya Abadi)

Dasar perubahan Kegiatan: Perluasan areal kebun seluas 1.000 Ha dan penambahan kapasitas pabrik dari 60 menjadi 90 ton TBS/jam

Sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Dalam pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisa Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan. Maka terhitung hari ini permohonan Izin Lingkungan tersebut mengahapkan saran, pendapat dan tanggapan mohon disampaikan dalam kurun waktu sepuluh hari dari tanggal tersebut diatas, dapat disampakan ke:

Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang

Jl. HOS. Cokroaminoto No. 1.A Ketapang, 78812

Telpon/Fax: +62534 3037605

Sekretariat Komisi Penilaian AMDAL Provinsi Kalimantan Barat

D/A BLHD Provinsi Kalimantan Barat

Jl. A. Yani (Komplek Gubernur Kalimantan Barat Pontianak), 78124

Telpon/Fax. (0561) 764616 / 746416

Pemrakarsa: PT. Sawit Mitra Abadi

Alamat Kantor Pusat: DBS Tower 15th floor Ciputra Word 1 Jakarta Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 3-5 Jakarta 12940

Telp/Fax: +6221 2988 7600 / 2988 7601

Rekomendasi hasil penilaian akhir yang dikeluarkan oleh Ketua KPA disampaikan ke Bupati Ketapang Cq. Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang sebagai dasar untuk penerbitan keputusan kelayakan atau ketidak layakan lingkungan hidup maupun penerbitan Izin Lingkungan.

Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL/UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Dokumen AMDAL merupakan instrumen pengelola lingkungan yang wajib disusun oleh penyelenggara kegiatan/usaha yang melakukan kegiatan/usaha yang termasuk dalam daftar wajib AMDAL, seperti diatur pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi AMDAL.

AMDAL terdiri dari :

1. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)

2. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)

3. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)

4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)


272 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page