top of page
Search
ryan

Persetujuan Perpanjangan Waktu Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun PT. Agrolestari Mandir


Ketapang, 24 Februari 2016 – Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun:

Penyimpanan adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara.

Limbah bahan berbahaya dan beracun, disingkat limbah B3, ada1ah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

  • PT. Agrolestari Mandiri

Menindak lanjuti surat PT. Agrolestari Mandiri Nomor: 26/EHSD7/ALM-KLH/II/2016 tanggal 10 Februari 2016 Perihal permohonan Rekomendasi perpanjangan masa simpan limbah B3 PT. Agrolestari Mandiri. SK Bupati Ketapang Nomor: 43/KLH-B/2015 tanggal 12 Januari 2015 Tentang Izin Penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun Kepada PT. Agrolestari Mandiri.

  • PT. Kencana Graha Permai

Menindak lanjuti surat PT. Kencana Graha Permai Nomor: 27/EHSD7/KGP-KLH/II/2016 tanggal 10 Februari 2016 Perihal permohonan perpanjangan masa penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun. SK Bupati Ketapang Nomor: 59/KLH-B/2015 tanggal 15 Januari 2015 Tentang Izin Penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun Kepada PT. Kencana Graha Permai.

  • PT. Cahaya Nusa Gemilang

Menindak lanjuti surat PT. Cahaya Nusa Gemilang Nomor: 28/EHSD7/CNG-KLH/II/2016 tanggal 10 Februari 2016 Perihal permohonan perpanjangan masa penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun. SK Bupati Ketapang Nomor: 39/KLH-B/2015 tanggal 12 Januari 2015 Tentang Izin Penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun Kepada PT. Cahaya Nusa Gemilang.

  • PT. Wana Hijau Pesaguan

Menindak lanjuti surat PT. Wana Hijau Pesaguan Nomor: 039/WHP/QHSE/PNT/VI/2015 tanggal 10 Juni 2015 Perihal permohonan perpanjangan masa penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun. SK Bupati Ketapang Nomor: 41/KLH-B/2015 tanggal 12 Januari 2015 Tentang Izin Penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun Kepada PT. Wana Hijau Pesaguan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor: 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Sesuai dengan Pasal 28 ayat (1.b): melakukan penyimpanan limbah B3 paling lama:

  1. 90 (Sembilan puluh) hari sejak limbah B3 dihasilkan, untuk limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg (lima puluh kilogram) per hari atau lebih;

  2. 180 (seratus delapan puluh) hari sejak limbah B3 dihasilkan, untuk limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk limbah B3 katagori 1;

  3. 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak limbah B3 dihasilkan, untuk limbah B3 katagori 2 dari sumber spesifik khusus.

Berdasarkan pertimbangan tersebut untuk jenis kegiatan pengelolaan limbah B3 atas kegiatan penyimpanan sementara limbah B3, pihak perusahaan dapat melakukan perpanjangan masa penyimpanan Limbah B3 dari 90 (Sembilan puluh hari) menjadi 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari, kategori limbah B3 adalah:

  • Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik: debu dan fiber asbes, kemasan bekas B3, minyak pelumas bekas, limbah resin atau penukar ion, limbah elektronik, sludge IPAL terpadu kawasan industry, filter bekas dari fasilitas pengendalian pencemaran udara, kain majun bekas dan sejenisnya.

  • Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik umum: kode industry 37. Rumah sakit dan fasalitas pelayanan kesehatan (kemasan produk Farmasi, sludge IPAL), kode industry 55. Bengkel pemeliharaan kendaraan (limbah cat, baterai bekas).


209 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page