top of page
Search
PPLH

Laporan Pemantauan Kualitas Air Tanah Tahun 2015


Laporan Pemantauan Kualitas Air Tanah Tahun 2015 merupakan dokumen laporan kegiatan tentang pelaksanaan pemantauan kualitas air tanah tahun 2015 yang disusun oleh Seksi Laboratorium Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang untuk keperluan pelaksanaan pemantauan kualitas air tanah yang terdapat di Kabupaten Ketapang secara terus menerus sebagai bentuk pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Kegiatan pemantauan ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk baku mutu mengacu pada Permenkes No. 416 tahun 1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air dan Kepmenkes No. 492 tahun 2010 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum. Serta Peraturan Bupati Ketapang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kantor Lingkungan Hidup Kabupeten Ketapang.

Pada Tahun Anggaran 2015 Kegiatan Pemantauan Air Tanah ini dilaksanakan dibeberapa sumur masyarakat yang terdapat di Kecamatan dalam wilayah administrasi Kabupaten Ketapang. Pemantauan kualitas air tanah ini sangat penting dilakukan untuk mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang dalam upaya mengelola kualitas air bersih dan mengendalikan pencemaran air sebagai sumber kehidupan.

Semoga melalui Laporan Pemantauan Kualitas Air Tanah Tahun 2015 ini, kualitas air bersih khususnya pada sumur masyarakat di Kecamatan Simpang Dua, Kecamatan Sungai Laur, Kecamatan Nanga Tayap, dan Kecamatan Sandai, di wilayah Kabupaten Ketapang dapat dikelola dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Berikut kami lampirkan link download laporan disini (Link download).


303 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page