top of page
Search
PPLH

KAJI ULANG REGULER


Kaji ulang reguler adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi sehingga pemenuhan kesesuaian secara efektif dan efisien dapat tercapai didasarkan sumber daya yang ada untuk memenuhi persyaratan sistem manajemen mutu, pelanggan maupun metode dan peraturan yang berlaku.

Sesuai dengan jadwal dan prosedur yang ditetapkan sebelumnya, manajemen laboratorium harus secara periodik menyelenggarakan kaji ulang pada sistem manajemen laboratorium dan kegiatan pengujian yang dilakukan untuk memastikan kesinambungan, kecocokan dan efektivitasnya, dan untuk mengetahui perubahan atau peningkatan yang diperlukan.

Periode yang umum untuk menyelenggarakan suatu Kaji ulang reguler tidak ditentukan tergantung dari kebijakan manajemen laboratorium. Kaji ulang reguler dapat juga diselenggarakan oleh manajer puncak jika ditemukan suatu isu yang serius dan berisiko pada operasional laboratorium, misalnya hasil uji banding, atau uji profisiensi yang dinyatakan tidak memuaskan (outlier), pengaduan pelanggan yang mempengaruhi penerapan sistem manajemen mutu, dan ketidaksesuaian yang terjadi dan berdampak pada kinerja pelayanan laboratorium. Manajemen laboratorium menyelenggarakan pertemuan rutin sepanjang tahun yang bersifat regular, sehingga dapat menangani tindakan dan kebutuhan peningkatan secara lebih cepat dan efektif. Forum manajemen tersebut diharapkan dapat memutuskan dan memantau tindakan pencegahan atau tindakan perbaikan atas ketidaksesuaian yang terjadi dalam penerapan sistem manajemen mutu laboratorium. Tujuan kaji ulang reguler adalah untuk mengevaluasi efektivitas dan efisiensi penerapan sistem manajemen mutu di laboratorium secara reguler.

Sebagai laboratorium yang telah terakreditasi ISO/IEC 17025 : 2005 oleh Komite Akreditasi Nasional sejak tanggal 25 Maret 2015 dengan No. KAN LP-892-IDN. Laboratorium Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang mempunyai kewajiban menetapkan, menerapkan dan memelihara sistem manajemen mutu laboratorium sehingga bersifat dinamis dan senantiasa mengikuti perkembangan jaman yang berkaitan dengan kebijakan mutu, ruang lingkup pengujian, panduan mutu, prosedur dan instruksi kerja yang dikembangkan sesuai kebutuhan. Dokumen mutu yang digunakan harus dikomunikasikan dan dipahami oleh personel yang tepat agar laboratorium mampu menjamin mutu hasil pengujian secara terus menerus dan berkesinambungan.

Berkaitan hal tersebut telah digelar acara Kaji Ulang Reguler Laboratorium di Ruang Pertemuan Laboratorium Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang selama 1 hari pada tanggal 25 Januari 2015. Acara ini dihadiri personel Laboratorium Lingkungan yang terdiri dari Manajer Mutu, Manajer Teknis, Manajer Administrasi, Penyelia dan staf Laboratorium. Pada sambutan pembukaan dibuka oleh Manajer Mutu oleh Ibu Devy Puspitasari, S.Si, disampaikan tujuan kaji ulang reguler sebagai evaluasi terhadap sistem mutu laboratorium sehingga dapat menjamin terlaksananya kegiatan sistem mutu laboratorium secara konsisten dan berkesinambungan. Dalam penerapan sistem manajemen mutu laboratorium banyak ditemukan masalah yang menjadi kendala pada semua sistem manajemen mutu terutama pada hasil audit internal, proses akreditasi dan hal manajemen yang terkait.


8 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page